Puan Minta Pemerintah Tegakkan Regulasi Nasional Jika RS Asing Masuk Indonesia
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah yang membuka peluang rumah sakit asing beroperasi di Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana pemerintah yang membuka peluang rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya menjaga kedaulatan negara, meski langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global.
“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan, Rabu (16/7/2025).
Puan mengatakan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara sehingga prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.
"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tuturnya.
Dalam pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Dewan Eropa di Brussels, Pemerintah menyatakan akan membuka izin RS dan kampus asing beroperasi di Indonesia. Menkes Budi Gunadi juga menyebut langkah ini bertujuan agar masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan bagus dengan harga lebih terjangkau, sekaligus menekan jumlah WNI berobat ke luar negeri.
Menanggapi hal itu, Puan menilai niat baik pemerintah, namun tetap harus memprioritaskan pembenahan sektor kesehatan dalam negeri, seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.
“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam,” tegasnya.
Puan juga mendorong adanya pengawasan ketat terhadap RS asing, termasuk soal perlindungan data pasien, tarif layanan, dan praktik medis yang sesuai standar. Pemerintah pun perlu memastikan RS asing sepenuhnya mengikuti regulasi nasional.
Selain itu, soal kesiapan mekanisme pengawasan yang dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Seperti tarif tinggi atau pemasaran layanan yang tidak sesuai dengan bukti klinis.
“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” tutur Puan.
Puan pun meminta agar proses izin RS asing dilakukan secara transparan. DPR, menurutnya, akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangannya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
“DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program Pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” tutup cucu Bung Karno itu.