Prof Marsudi Melawan Usai Dicopot dari Rektor UP, Siap Bongkar Kejanggalan Keuangan Kampus
Prof Marsudi Wahyu Kisworo siap menempuh berbagai upaya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP).
Prof Marsudi Wahyu Kisworo siap menempuh berbagai upaya setelah dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP). Marsudi menilai keputusan pemberhentian oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) cacat prosedur dan dilakukan secara sewenang-wenang tanpa memberikan ruang pembelaan.
"Pertama saya nanti melaporkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Karena apa? Prosedurnya sewenang-wenang. Harusnya ada proses melalui Senat, kemudian diberi kesempatan untuk membela diri, kita buktikan apa yang dituduhkan. Nah ini kan engga," kata Marsudi saat dihubungi, Selasa (29/4).
Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang memberhentikan Marsudi ditandatangani pada 24 April 2025. Dalam pandangannya, alasan yang tercantum dalam surat tersebut bersifat subjektif.
"Disurat pemberhentian itu alasanya enggak bisa dibuktikan semua. Subjektif saja semua itu. Saya bisa di pengadilan bisa adu bukti bahwa itu enggak ada yang diomongin itu," ujar dia.
Marsudi mengaku telah mengirimkan surat permintaan audiensi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Surat itupun langsung ditanggapi oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
Kini, dia menyiapkan bukti dan dokumen untuk membuktikan pencopotan dirinya sebagai rektor tak berdasar dan sewenang-wenang.
"Karena kalau ke Mendiktisaintek harus membawa dokumen gak bisa hanya omon-omon harus ada bukti bukti yang saya bawa. Kemungkinan minggu depan ada kabar baru mengenai ini dari Mendiktisaintek, karena surat tadi sudah sampai ke Menteri," ucap dia.
Marsudi juga berencana menempuh, langkah hukum jika penyelesaian melalui Mendiktisaintek tidak membuahkan hasil.
“Ada dua langkah hukum pertama bisa perdata PTUN, karena SK Yayasan bisa digugat ke PTUN. Nah kedua adalah pidana yaitu pencemaran nama baik, karena dengan begini kan nama saya jadi rusak," ujar dia.
"Meskipun itu langkah terakhir kalau kita bisa selesaikan dengan baik-baik ya selesaikan dengan baik baik tapi kalau gak bisa selesai baik-baik mungkin lewat hukum gitu," sambung dia.
Kebobrokan Keuangan UP
Saat menjabat sebagai rektor, dia menemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola keuangan UP. Temuan tersebut merupakan hasil audit oleh dua auditor eksternal, salah satunya auditor independen yang ia tunjuk.
"Jadi begini waktu saya menjabat saya melakukan meminta auditor yang saya percaya untuk melakukan audit kantor akuntan publik ya. Mengaudit yang terjadi sampai Mei. Karena saya menjabat bulan mei, karena saya enggak mau yang terjadi pada masa sebelum saya. Nanti saya disuruh tanggung jawab gitu. Hasilnya sudah kita laporkan, banyak sekali lah masalah di sana berkaitan dengan keuangan," papar dia.
Namun sayangnya, laporan tersebut justru tidak ditindaklanjuti. "Tapi enggak ditanggapi sampai sekarang," ucap dia.
Sebaliknya, dia menduga temuan dan upayanya untuk melakukan pembenahan malah memicu ketegangan dengan yayasan. Ditambah lagi, dia menolak untuk mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno menjadi dosen.
"Ternyata kemarin hari Senin itu saya tiba-tiba dipanggil dan langsung diberikan surat pemberhentian tanpa ada proses klarfikasi, langsung dibuat SK pemberhentian, tidak punya kesempatan membela diri juga," ujar dia.