Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Terdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fadhilatun Nikmah alias Dila, dituntut 4 tahun penjara. Polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto itu dianggap terbukti membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia.
Tuntutan itu dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang ini dipimpin Ketua Mejelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja serta dua anggotanya, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Neatasi.
Terdakwa Dila sendiri mengikuti sidang secara daring dari Polda Jatim. Sedangkan dua penasihat hukumya dari Bidkum Polda Jatim, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik hadir langsung di persidangan.
Dalam tuntutannya, Ismiranda menyatakan, Dila terbukti melanggar pasal pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” katanya.
Ibu Korban Maafkan Pelaku
Dalam tuntutan itu, jaksa menjelaskan soal pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yakni, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan membuat korban meninggal dunia.
“Sedangkan hal yang meringankan, ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkapnya.
Atas tuntutannya ini, terdakwa berencana akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada agenda sidang lanjutan.
“Nanti tanggal 7 (Januari 2025) kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum Dila, Iptu Tatik.
Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.
Briptu Dila menikah dengan Briptu Rian pada Februari 2021. Pasangan polisi ini mempunyai 3 anak. Mereka tinggal di Asrama Polisi Blok J nomor 1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto. Briptu Rian berdinas di Satsamapta Polres Jombang.
Pembakaran terjadi di garasi aspol tersebut pada Sabtu, 8 Juni 2024. Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya, Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.