Polres Kolaka Berhasil Lakukan Penangkapan Buron Pembunuhan Karyawan Swasta
Tim Elang Anti-Bandit Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan buron pembunuhan seorang karyawan swasta yang terjadi di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, setelah buron selama beberapa bulan.
Kepolisian Resor (Polres) Kolaka berhasil meringkus seorang buronan berinisial MA (24) yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan seorang karyawan swasta di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Elang Anti-Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka pada Sabtu pagi, 25 April 2026, di wilayah Kecamatan Wundulako.
Kasus pembunuhan ini menimpa Sulton Sulaiman (22), seorang karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan serius. Pelaku MA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan tersebut yang terjadi pada Januari lalu.
Penangkapan ini menandai kemajuan signifikan dalam upaya penegakan hukum untuk kasus keji yang menggemparkan warga Kolaka. Tersangka kini diamankan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kronologi Penangkapan dan Latar Belakang Kasus
Ajun Inspektur Polisi Satu Riswandi, selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, menjelaskan bahwa penangkapan MA dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA. Tim yang dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, berhasil melacak keberadaan pelaku di Kecamatan Wundulako.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa tindak kekerasan yang dilakukan MA terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, Sulton Sulaiman, dibawa paksa oleh MA dan rekannya.
Korban diancam menggunakan senjata tajam dan dipaksa menaiki sepeda motor. Dalam upaya menyelamatkan diri, Sulton sempat melompat dari kendaraan. Namun, pelaku bersama rekannya segera melakukan pengeroyokan secara berulang hingga korban mengalami luka serius.
Dampak dan Proses Hukum yang Berjalan
Setelah kejadian pengeroyokan, korban sempat dievakuasi oleh petugas keamanan setempat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka. Namun, nyawa Sulton Sulaiman tidak dapat tertolong setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari.
Jenazah korban kemudian telah dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga di kampung halamannya di Kabupaten Banyuwangi. Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kolaka.
Tersangka MA saat ini telah ditahan di Mapolres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, serta mencari barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MA dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain.
Sumber: AntaraNews