Polisi Sita Ratusan Kendaraan Balap Liar di Malang dalam Operasi Zebra Semeru
Polisi Sita Kendaraan Balap Liar Malang: Polres Malang amankan 236 motor dan 342 orang dalam Operasi Zebra Semeru 2025 untuk efek jera dan keselamatan.
Kepolisian Resor Malang berhasil menyita 236 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat aksi balap liar. Penindakan ini dilakukan di depan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2025 yang sedang berlangsung.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan 342 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Satu unit mobil juga turut disita dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari itu. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Alif Chelvin Arliska, menegaskan pentingnya tindakan ini. Ia menyatakan bahwa balap liar sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Tujuan utama adalah menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Penindakan Tegas dalam Operasi Zebra Semeru
Penindakan terhadap ratusan kendaraan roda dua ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Operasi ini berfokus pada penegakan hukum lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik balap liar.
AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menjelaskan bahwa semua sepeda motor yang diamankan berkaitan erat dengan aktivitas balap liar di jalan umum. "Sepeda motor kami amankan karena berkaitan dengan balap liar di jalan umum. Kami ingin memberikan efek jera serta menghindari jatuhnya korban kecelakaan lalu lintas," kata Chelvin. Pihaknya ingin mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat bahwa tindakan melanggar hukum seperti ini tidak akan ditoleransi di wilayah Malang.
Selain memberikan efek jera, penyitaan ini juga bertujuan untuk menekan potensi kecelakaan. Balap liar seringkali berujung pada insiden fatal yang merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, langkah preventif ini sangat krusial untuk keselamatan bersama.
Syarat Pengambilan Kendaraan dan Imbauan Resmi
Seluruh unit kendaraan roda dua yang disita akan diamankan sementara waktu selama periode Operasi Zebra Semeru, yakni hingga 30 November 2025. Setelah operasi berakhir, para pemilik dapat mengambil kembali kendaraan mereka. Namun, ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Pemilik wajib menunjukkan kelengkapan legalitas kepemilikan kendaraan, seperti STNK atau bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, sepeda motor harus dikembalikan ke kondisi standar sesuai aturan yang berlaku. "Harus membawa surat-surat lengkap, seperti STNK atau bukti kepemilikan, dan memperbaiki motor sesuai standar, misalnya memasang kembali spion, lampu, dan kelengkapan lain yang dilepas," ujarnya.
Polres Malang juga mengimbau masyarakat, khususnya para penggemar balap, untuk menyalurkan hobi mereka melalui jalur yang benar. Kompetisi resmi seperti Kanjuruhan Street Race bisa menjadi alternatif yang aman dan legal. Ini jauh lebih baik daripada terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan.
Imbauan ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Malang. Data menunjukkan bahwa selama periode 2025, sudah terjadi 141 kematian dan 1.124 luka-luka akibat kecelakaan. Mengurangi balap liar diharapkan dapat menurunkan statistik tragis ini.
Sumber: AntaraNews