Polisi Periksa Pegi Setiawan DPO Kasus Vina Cirebon
Polisi mengamankan salah satu tersangka kasus kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Tersangka itu atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk ke dalam daftar buron.
Hingga berita ini tayang, Pegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
Penangkapan Pegi Setiawan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Surawan.
berita untuk kamu.
"Iya (satu orang ditangkap)," kata dia kepada wartawan, Rabu (22/5).
Surawan mengatakan, Pegi Setiawan alias Perong ditangkap di kawasan Bandung.
"Diamankan tadi malam di Bandung," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sebagai upaya penyidikan untuk memburu tiga buronan yang belum tertangkap.
"Ya ya pasti pasti, kita akan lakukan interogasi maupun pemeriksaan ulang ya," ucap Surawan, Jumat (17/5).
Diketahui delapan terpidana adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis seumur hidup. Lalu ada Saka Tatal yang masih dibawah umur hanya mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara 3 bulan penjara.
Selain kepada para terpidana, Surawan juga bakal kembali meminta keterangan dari pihak keluarga Vina dan Eki. Sebagai bekal untuk penyidik kembali memburu tiga buronan Andi (23), Dani(20), dan Pegi alias Perong (22)
"Oh pasti (diminta keterangan), keluarga korban tinggal kita minta informasi di sana, barangkali ada informasi-informasi dari pihak keluarga akan kita dalami," ujarnya.
- Ady Anugrahadi
Selain mendalami peran Pegi yang sempat berstatus DPO, para terpidana turut dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaPolisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon
Baca Selengkapnya