Tinggi Badan 160 cm, Ini Tampang Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon yang Jadi Buruh Bangunan
Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon telah ditangkap polisi.
Pegi alias Perong Pembunuh Vina Cirebon telah ditangkap polisi.
Akhirnya, polisi menangkap salah seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky Rudiana (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Pegi Setiawan alias Perong, yang buron selama delapan tahun. Terlihat dalam foto, Pegi menggunakan baju kemeja kotak-kotak berwarna biru, dengan ciri-ciri, tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut kriting dan kulit hitam.
"Jadi saudara Pegi alias Perong atau yang kami ketahui indentitasnya Pegi Setiawan ini informasi terakhir yang Kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," kata Julest, Rabu (22/5).
Pasca penangkapan, foto Pegi beredar di media sosial. Saat dikonfirmasi terkait foto Pegi, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan foto tersebut.
"Iya benar (foto Pegi)," Surawan saat dikonfirmasi.
Surawan mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun ini ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5). Dia menyebut saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya dalam pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon.
"Iya (betul) masih dicari (pelaku),” kata Jules.
Polda Jabar juga mengimbau ketiga tersangka yang masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menyerahkan diri, serta memberikan peringatan kepada siapa saja yang berusaha menyembunyikan ketiganya juga dapat diproses hukum
Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Pemindahan tujuh terpidana ini berkaitan dengan upaya pengungkapan dan penangkapan tersangka yang masih buron.
Alasan Dipindah
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Robianto mengatakan, pemindahan terpidana bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat.
"Iya, di beberapa lapas (dipindahkan) sesuai dengan ini mungkin ada pemeriksaan lagi itu bukan kita tentukan. Selama ini (terpidana ditahan) di Cirebon, sekarang di Bandung biar lebih dekat," kata Robianto.
Terpisah, Kepala Rutan Kebonwaru Kota Bandung Suparman mengatakan, ada empat terpidana yang dititipkan di Rutan Kebonwaru. Mereka adalah Hadi Saputra, Supriyanto, Rivaldi dan Eka.
Mereka akan berada di sana sampai penyidik merampungkan semua proses atau pemeriksaan hingga mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
"Jadi kemarin pukul 18.30 WIB kita terima narapidana dari lapas Cirebon sebanyak empat orang, sekarang proses karantina," ucap Suparman, Rabu (22/5).
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
"Kita proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap," imbuh dia.
Satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaBanyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih terus mencari keberadaan dua DPO yang masih buron.
Baca SelengkapnyaSementara itu, tujuh terpidana yang sebelumnya menjalani masa tahanan di Cirebon, dipindahkan ke Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca Selengkapnya