Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
pegi setiawanPegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.
Begini Cara Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon Kabur dari Polisi: Berpindah Tempat dan Ganti Nama
Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky delapan tahun lalu di Cirebon. Dalam kasus ini, dari total 11 tersangka, delapan orang sudah divonis bersalah dan menjalani masa tahanan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap selepas dia bekerja pada Selasa (21/5) sekira pukul 18 23 WIB. Polisi sempat kesulitan melacak Pegi yang kerap berpindah-pindah tempat.
“Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam.
- Pegi Setiawan, DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap!
- Jawaban Polisi soal Pegi Setiawan Jadi Tumbal Anak Orang Berpangkat di Kasus Vina Cirebon
- Kubu Pegi Setiawan Bakal Datangi Bareskrim, Minta Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Menhub Pastikan Prosedur Penerbangan dan Fasilitas Jelang Mudik Aman
- Tak Mau Bayar Rp5.000, Seorang Pembeli Rusak Gerobak Tukang Bubur di Jaktim
“(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Diketahui, kasus ini terjadi di jembatan layang Kecamatan Talun, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 lalu. Vina yang saat itu berusia 16 tahun meregang nyawa di tangan kelompok bermotor. Selain Vina, korban dalam kasus ini adalah Muhammad Rizky.
Di tahun itu, hasil penyelidikan bermuara pada penangkapan delapan tersangka hingga mereka diproses di pengadilan. Tujuh pelaku divonis penjara seumur hidup sedangkan, satu pelaku yang masih berussia di bawah umur mendapat vonis 8 tahun penjara.
Delapan pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Para terpidana ini adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal yang belakangan sudah bebas.
Selain itu, pada tahun 2016 pula, selain Pegi, polisi menetapkan Dani dan Andi masuk DPO.
Tahun ini, kasus pembunuhan Vina kembali naik permukaan setelah kisahnya diadaptasi menjadi film horror berjudul ‘Vina : Sebelum Tujuh Hari’ yang digarap Anggy Umbara sebagai sutradara.
Sejak film tersebut ditayangkan, kasus Vina ini ramai dibahas di media sosial, termasuk pesohor maupun content creator. Tak sedikit pula netizen melakukan ‘investigasi’ dengan mengumpulkan beragam informasi. Beberapa di antara mereka, mengaitkan adanya keterlibatan anak dari tokoh nasional.