![Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/22/1716383845272-rr30k.jpeg)
Polisi Geledah Rumah Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon
Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Polisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Polisi menggeledah kediaman Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon , pada Rabu (22/6).
Pegi merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam. Dia baru saja ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jabar bersama Bareskrim Polri.
Penggeledahan dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
"Iya betul (rumah Pegi Setiawan di geledah), " Kata Surawan kepada wartawan, Rabu.
Namun, Surawan belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan. Dia beralasan, penyidik masih dalam tahap pendataan.
"Ada beberapa barang-barang (disita) , sementara lagi kita cek dulu," tandas dia.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong, sosok DPO dalam kasus pembunuhan Vina masih menjalani pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyatakan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pegi Setiawan diamankan di Bandung pada Selasa (22/5) malam. Pria asal Cirebon ini diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan. sejauh ini, Pegi Setiawan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Status saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi pada Rabu (22/5).
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi. Kita harus lakukan pendalaman," ucap dia.
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca SelengkapnyaKorban tak hanya dilempari, namun dikejar oleh para pelaku atas inisiasi Pegi Setiawan karena memiliki masalah.
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPolisi belum mau bicara banyak perihal peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaPolisi beberkan peran Pegi Setiawan otak pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPolisi Yakin Ada Peran Ayah Sembunyikan Pegi Setiawan, Begini Jejak Pelarian Terduga Pembunuh Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaPegi masih menjalani pemeriksaan secara intensif di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaKesaksian ayah kandung Pegi soal posisi anaknya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menegaskan bahwa Pegi merupakan otak pembunuhan dalam perkara ini.
Baca Selengkapnya