Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
POlisi tak segan memanggil penanggung jawab peserta kampanye jika melanggar aturan.
POlisi tak segan memanggil penanggung jawab peserta kampanye jika melanggar aturan.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengingatkan peserta kampanye terbuka tidak ada yang menggunakan kendaraan memakai knalpot brong. Bila masih ditemukan, pihaknya tak segan memanggil penanggung jawab peserta kampanye tersebut.
"Penanggung jawab akan bertanggung jawab ketika masih ada yang pakai knalpot brong. Maka akan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan dalam deklarasi diikuti ribuan peserta dari instansi dan seluruh elemen masyarakat, Minggu (14/1).
Dia menyebut, langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
"Kami bergerak dari hulu hingga hilir, tidak hanya pada penertiban, penindakan, tetapi preemtif, preventif kami kedepankan. Harapannya upaya represif sebagai upaya terakhir," ungkapnya.
Penertiban juga dilakukan bersama-sama Pomdam IV Diponegoro untuk melaksanakan penertiban di internal TNI juga Polri.
"Jadi menjelang pelaksanaan kampanye terbuka tim pemenangan bisa mengimbau peserta kampanye agar tertib berlalu lintas, dengan tidak menggunakan knalpot brong, tetap menggunakan helm, kemudian tetap tertib berlalu lintas," jelasnya.
Diketahui hingga saat ini penertiban upaya penindakan yang dilakukan dari tahun 2022-2024 sebanyak 330.995. Sementara kendaraan knalpot brong yang diamankan mencapai 204.000, diamankan di masing-masing Polres jajaran.
"Penggunaan knalpot brong tersebut kita lihat dari dua aspek. Pertama aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan, dan kedua aspek sosiologisnya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya," tutupnya.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaPemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya