Fakta Unik: Polres Rejang Lebong Sita 150 Knalpot Brong Hingga Oktober 2025

Polres Rejang Lebong telah menyita 150 unit knalpot brong dari pengendara, termasuk pelajar, terhitung hingga Oktober 2025. Penindakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah balap liar di wilayah tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Polres Rejang Lebong Sita 150 Knalpot Brong Hingga Oktober 2025
Polres Rejang Lebong telah menyita 150 unit knalpot brong dari pengendara, termasuk pelajar, terhitung hingga Oktober 2025. Penindakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah balap liar di wilayah tersebut. (AntaraNews)

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas. Terhitung sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, sebanyak 150 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar atau "brong" berhasil disita.

Penindakan ini dilakukan di berbagai wilayah Rejang Lebong, menargetkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising tersebut. Knalpot brong yang disita berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan masyarakat umum lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Rejang Lebong untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas. Tujuannya adalah untuk mengurangi gangguan suara bising dan mencegah aktivitas balap liar yang meresahkan masyarakat.

Polres Rejang Lebong secara konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar. Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Wiyanto menjelaskan bahwa jumlah sitaan terus bertambah.

"Sampai akhir Oktober 2025 ini jumlah knalpot yang disita dan musnahkan Satlantas Polres Rejang Lebong mencapai 150 buah. Knalpot brong ini digunakan oleh sepeda motor yang dikendarai pelajar dan masyarakat umum lainnya," kata AKP Wiyanto di Rejang Lebong, Jumat.

Ratusan knalpot brong yang berhasil disita dari pengendara, baik roda dua maupun roda empat, tidak hanya ditahan. Pihak kepolisian kemudian memusnahkannya dengan cara dipotong dan dilindas menggunakan alat berat.

Proses pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas penggunaan knalpot brong. Hal ini juga sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang melanggar aturan.

Penggunaan knalpot brong dilarang oleh pemerintah karena beberapa alasan penting. Salah satunya adalah suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.

Selain itu, knalpot jenis ini seringkali digunakan pada kendaraan yang terlibat dalam balap liar. Aktivitas balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya dan warga sekitar.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot standar, adalah kunci untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan tertib.

Polres Rejang Lebong terus mengingatkan bahaya dan konsekuensi hukum dari penggunaan knalpot brong. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Untuk mencegah penggunaan knalpot brong dan balap liar, Polres Rejang Lebong aktif melakukan sosialisasi. Salah satu program unggulan adalah "Police Goes to School" yang menyasar pelajar.

"Setiap hari Senin para perwira Polres Rejang Lebong menjadi pembina upacara di sekolah tingkat SMP dan SMA sederajat. Dalam amanatnya para pembina upacara selalu menyosialisasikan tertib berlalu-lintas serta larangan penggunaan knalpot brong, bahaya narkoba maupun permasalahan hukum lainnya," tegas AKP Wiyanto.

Selain sosialisasi di sekolah, pihak kepolisian juga melakukan upaya preventif lainnya. Mereka memberikan teguran kepada pelajar yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot brong.

Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar akan disita dan pemiliknya diminta menggantinya dengan knalpot standar pabrik. Pengguna juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Jika pelajar yang membawa kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini kembali mengulangi perbuatannya maka kendaraannya akan disita dan ditahan selama satu bulan," demikian AKP Wiyanto.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi