Perburuan Rusa di Kawasan Way Kambas Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan penindakan tersebut.
Aparat kepolisian mengamankan tiga orang yang diduga melakukan perburuan rusa di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur. Satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi sehingga aktivitas perburuan di area konservasi itu melanggar hukum.
Ketiga terduga pelaku masing-masing Andi Purnomo (26) dan Haryoto (57), keduanya warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, serta Narto (44), warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan penindakan tersebut.
"Benar, ketiganya diamankan setelah dilakukan serangkaian penyidikan terkait dugaan tindak pidana perburuan liar terhadap satwa dilindungi berupa rusa, dan ditemukan sedikitnya dua alat bukti dalam melakukan kegiatan perburuan liar tersebut di kawasan hutan taman nasional way kambas (TNWK)," katanya Jumat (13/2).
Aktivitas Perburuan di Lokasi
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Jengkolan, RPTN Susukan Baru, SPTN I Way Kanan, yang masih berada dalam kawasan TNWK. Petugas yang melakukan patroli dan pengembangan informasi mendapati aktivitas perburuan di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan laras panjang berwarna cokelat muda yang diduga digunakan untuk menembak rusa. Selain itu, turut diamankan 17 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm serta satu selongsong peluru.
"Kami juga menemukan tujuh belas butir amunisi kaliber 5.56 mm aktif dan satu butir selongsong amunisi kaliber 5.56 mm, sehingganya terhadap para tersangka dilakukan penangkapan dan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Boyoh.
Barang Bukti
Barang bukti lain yang disita dari para pelaku antara lain sejumlah senjata tajam jenis golok, karung berisi daging rusa dengan berat masing-masing sekitar 15 kilogram, senter, perlengkapan masak sederhana, tas selempang, telepon genggam, hingga berbagai barang pribadi lainnya. Total daging rusa yang diamankan diperkirakan mencapai puluhan kilogram.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a atau Pasal 40A ayat (1) huruf e Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," katanya.