Peran Perempuan Cantik sampai Masuk Buruan Jaksa, Ternyata Terseret Kasus Korupsi Ayahnya
Hal ini juga tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO terhadap putri dari konglomerat Surya Darmadi ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.
Dalam perkara yang menjeratnya itu, Cheryl yang merupakan tersangka dalam kasus TPPU berdasarkan alat bukti yang cukup itu berperan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex.
Kedua posisi ini diduga menjadi sarana dalam praktik pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi Duta Palma Group. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang lebih luas, menunjukkan kompleksitas jaringan kejahatan ekonomi.
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya. Dia terkait dengan kasus TPPU dalam perkara tidak pidana korupsi Duta Palma," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8).
Kejagung Gandeng Interpol
Anang menyebut, Cheryl Darmadi berada di luar negeri. Namun, Anang masih enggan mengungkap temuan penyidik Kejagung terkait keberadaan Cheryl Darmadi di luar negeri.
"Informasi yang terakhir yang bersangkutan, kalau informasi yang terakhir sih masih di luar negeri ya, ada di luar negeri. Ada informasi juga di salah satu negara tetangga kita, tapi kita belum tahu pastinya nanti kita berkoordinasi," sebutnya.
Pergerakan Cheryl Darmadi juga masuk dalam radar penyidik Kejagung. Koordinasi antar instansi telah dilakukan, termasuk dengan Interpol agar dapat menerbitkan status Red Notice.
"Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman di penyedikan. Ini makanya kita sedang koordinasi terkait dengan permohonan red notice, dari red notice-nya nanti kita tahu. Yang jelas kita berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kemenlu," jelasnya.