Penyelidikan Kematian Gajah Riau di Pelalawan Terus Berlanjut, 40 Saksi Diperiksa
Kasus kematian gajah sumatera di Pelalawan, Riau, yang ditemukan pada awal Februari 2026, masih dalam penyelidikan intensif. Pihak kepolisian telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap pelaku perburuan liar yang menyebabkan kematian gajah Riau ini.
Provinsi Riau kembali dihadapkan pada kasus kematian gajah liar, menandai siklus tragis yang seakan tak berkesudahan di Bumi Lancang Kuning. Pada awal tahun 2026, seekor gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis) ditemukan mati di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penemuan bangkai gajah ini menambah daftar panjang kasus kematian satwa dilindungi di wilayah tersebut, setelah empat ekor pada 2023, dua ekor pada 2024, dan tiga ekor pada tahun lalu.
Bangkai gajah yang diperkirakan mati sejak Januari 2026 ini, baru diketahui publik pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah Kepolisian Resor Pelalawan merilis penyelidikan. Kondisi gajah ditemukan sangat mengenaskan, dengan kepala terpotong dan gading yang hilang, mengindikasikan tindakan perburuan liar. Pihak berwenang bersama tim gabungan segera bergerak untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi, guna mencari tahu penyebab pasti kematian gajah malang tersebut.
Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam akan keselamatan populasi gajah sumatera yang terus terancam di Riau. Penyelidikan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan pihak perusahaan, diharapkan dapat segera mengungkap pelaku di balik tindakan keji ini. Publik menanti titik terang agar kasus kematian gajah Riau tidak lagi terulang dan para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan Awal Kematian Gajah Riau
Penemuan bangkai gajah sumatera bermula pada Senin, 2 Februari 2026, ketika saksi bernama Winarno mencium bau busuk dari dalam hutan di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Distrik Ukui. Setelah melaporkan temuan tersebut kepada pihak keamanan, Polres Pelalawan bersama tim gabungan segera turun ke lokasi. Tim gabungan ini terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Kepolisian Daerah Riau, Polisi Kehutanan, serta BBKSDA Riau.
Proses nekropsi atau bedah bangkai hewan dilakukan pada keesokan harinya untuk mengidentifikasi penyebab kematian. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Pihak perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama penuh dalam upaya pengungkapan kasus kematian gajah ini.
Pada Kamis malam, 5 Februari, BBKSDA Riau belum memberikan tanggapan resmi. Namun, keesokan harinya, Jumat, 6 Februari, Polda Riau dan BBKSDA Riau menggelar konferensi pers bersama untuk menyampaikan perkembangan awal penyelidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kematian gajah Riau yang menghebohkan publik.
Hasil Forensik dan Modus Operandi Pelaku Perburuan
Hasil pemeriksaan awal dari dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini Deswita, mengungkapkan fakta mengerikan di balik kematian gajah tersebut. Gajah ditembak pada bagian dahi, dengan proyektil peluru yang masih bersarang di tengkorak. Bagian depan kepala, termasuk dahi, mata, hidung, dan gading, ditemukan hilang karena dipotong menggunakan senjata tajam, sementara belalai juga terpisah.
Diduga kuat, pelaku memotong setengah bagian kepala gajah untuk mengambil gadingnya yang memiliki panjang lebih dari satu meter. Gajah jantan dengan panjang badan sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun ini merupakan bagian dari kantong gajah Tesso Tenggara. Bangkai gajah tersebut kemudian dikuburkan di lokasi penemuan setelah pemeriksaan dan pengumpulan data selesai dilakukan.
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menambahkan bahwa dari olah TKP, tim menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil atau anak peluru senjata api. Potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal, tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan. Jenis senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium, namun bukti-bukti ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dalam kasus kematian gajah Riau.
Perkembangan Penyelidikan dan Tantangan Pengungkapan
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tim telah memeriksa 5 orang saksi pada tahap awal dan terus memburu pelaku perburuan liar. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk menangkap pelaku secepatnya. Satu pekan setelah penemuan, tim gabungan telah memeriksa 33 orang saksi, meliputi petugas keamanan, karyawan PT RAPP, masyarakat umum, hingga anggota Perbakin.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menyatakan bahwa meskipun ada beberapa orang yang dicurigai, belum ada bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan langsung mereka. Saksi-saksi bahkan menyatakan tidak pernah melihat masyarakat membawa senjata api atau senapan angin di sekitar areal konsesi. Meskipun demikian, penyelidikan terus berlanjut, dan Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan terus memantau perkembangan kasus ini.
Hingga 19 Februari 2026, jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai 40 orang, termasuk pihak yang diduga mengetahui jalur distribusi ilegal gading gajah. Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Zahwani Arsyad menyebut bahwa perkara ini mulai menunjukkan titik terang dengan pendekatan scientific crime investigation. Tim gabungan menduga kuat kematian gajah disebabkan oleh tembakan senjata api di bagian tengkorak, menepis dugaan awal keracunan. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah perburuan liar dan memastikan kasus kematian gajah Riau ini terungkap tuntas, berkaca pada kasus Gajah Rahman yang belum terpecahkan.
Sumber: AntaraNews