Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan pemburu yang diduga terlibat dalam kematian gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Riau. Upaya ini dilakukan secara intensif untuk menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar yang merusak ekosistem dan martabat bangsa. Penyelidikan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pemodal atau aktor intelektual di baliknya.
Kematian gajah jantan berusia di atas 40 tahun ini pertama kali dilaporkan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2). Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Temuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh Gakkum KLHK dan instansi terkait.
Hasil bedah bangkai menunjukkan indikasi cedera kepala berat, dengan dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi. Gakkum KLHK bersama Kepolisian RI dan Balai Besar KSDA Riau kini berfokus pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.
Advertisement
Advertisement
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim di lapangan saat ini bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini, dengan fokus tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar dianggap sebagai kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di areal konsesi perusahaan PT RAPP di Kabupaten Pelalawan. Selain penyelidikan bersama Kepolisian RI, tim Gakkum KLHK juga meminta keterangan dari PT RAPP. Hal ini untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa di areal konsesi perusahaan tersebut.
Advertisement
Gajah nahas tersebut ditemukan dalam kondisi mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga. Area ini merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin (2/2), setelah diperkirakan mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini secara signifikan memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, memicu penyelidikan lebih lanjut.
Advertisement
Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum KLHK saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut. Penelusuran ini mencakup kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir. Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi terkait.
Sebagai tindak lanjut, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum KLHK saat ini kembali ke lokasi kejadian. Kunjungan ini bertujuan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum. Kolaborasi antar lembaga ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kasus perburuan gajah Riau dan membawa para pelakunya ke meja hijau.
Sumber: AntaraNews
Advertisement