Pengurus Koperasi Merah Putih di Garut Dianiaya Warga yang Mau Pinjam Uang, Penyebabnya Hal Sepele
Pengurus Koperasi Merah Putih di Pakenjeng, Garut, Jawa Barat berinisial WI dianiaya warga berinisial AT (32) yang hendak meminjam uang.
Pengurus Koperasi Merah Putih di Pakenjeng, Garut, Jawa Barat berinisial WI dianiaya warga berinisial AT (32) yang hendak meminjam uang. Penganiayaan terjadi karena warga tersebut tidak menerima kondisi koperasi yang belum memiliki modal uang untuk dipinjam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 12.05. Lokasi kejadian berada di Desa Panyindangan, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat.
Ia menjelaskan bahwa awal mulanya AT sengaja datang ke kantor Koperasi Merah Putih yang ada di desa untuk meminjam uang pada Senin, 30 Juni 2025.
“Oleh korban yang juga merupakan karyawan honorer koperasi berinisial WI disampaikan bahwa koperasi baru dibentuk dan belum ada modal uangnya,” jelas Joko, Senin (7/7).
Keesokan harinya, tepatnya pada Selasa, 1 Juli 2025, terduga pelaku kembali mendatangi kantor Koperasi Merah Putih. Tujuannya untuk menanyakan status dari Ketua Koperasi Merah Putih di desanya.
Korban kebetulan sedang berada di lokasi kejadian kembali memberikan penjelasan. Namun, rupanya terduga pelaku tidak menerima penjelasan yang diberikan langsung melakukan penganiayaan.
“Terduga pelaku AT ini kemudian melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong kearah mata dan tendangan ke bagian perut korban. Pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban langsung membuat laporan polisi,” ungkap Joko.
Polisi Amankan Pelaku
Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Tidak lama setelahnya kami langsung mengamankan terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berkaitan dengan kejadian tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku untuk mengungkap adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.
“Untuk pelaku AT saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami lakukan gelar perkara. Kepada tersangka kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya.