Parah! Pengelola Jembatan Kaca Pecah The Geong Gunakan Bahan Bekas & Tak Kantongi Izin
Polisi telah tetapkan tersangka pihak pengelola
Polisi telah tetapkan tersangka pihak pengelola
Polisi menetapkan ES (69) pengelola objek wisata jembatan kaca 'The Geong' Banyumas, sebagai tersangka terkait ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.
Pengelola dinilai lalai dalam mengelola wahana jembatan kaca, sebab bahan kaca yang digunakan tidak memiliki izin.
kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, Senin (30/10).
Kombes Edy menyebut hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca 'The Geong' dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal.
merdeka.com
Kronologi kejadian terjatuhnya wisatawan saat rombongan 11 orang dari Cilacap berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus, Banyumas, Rabu (25/10) sekira pukul 10.00 Wib.
Usai rombongan berswafoto kemudian berjalan diatas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat empat orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.
"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan dua orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta dua orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan tersangka ES juga memiliki tiga wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kabupaten Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.
"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutupnya.
Anak itu merupakan penumpang KRL Rangkasbitung Nomor 1720 relasi Tanah Abang-Rangkasbitung.
Baca SelengkapnyaPembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaKorban tewas dengan luka tembakan. Belum diketahui kronologi kejadian.
Baca SelengkapnyaBerutnung sungai tempat korban dilempar tidak terlalu dalam.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaDansatpom Lanud Halim Perdana Kusuma Letkol Pom Made Oka Darmayasa pun membenarkan.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Baca Selengkapnya