Padat Karya Aceh Libatkan 20.000 Orang, Warga Dapat Penghasilan dan Lingkungan Bersih
Safrizal menambahkan, kegiatan Padat Karya Tunai berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur dari aspek administrasi hingga teknik.
Kepala Satuan Tugas Kewilayahan Aceh, Safrizal Zakaria Ali menyebut bahwa kegiatan Padat Karya Tunai yang melibatkan sekitar 20.000 orang di sekitar lokasi kegiatan pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh membawa banyak manfaat bagi masyarakat terdampak bencana.
"Melalui kegiatan Padat Karya Tunai ini yang dibayar per hari, warga terdampak bencana banjir dan longsor mendapat penghasilan dan lingkungannya menjadi bersih. Jadi, solusi ganda, percepatan pemulihan pascabencana sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat," kata Safrizal seperti ditulis Antara, Selasa (10/2).
Safrizal menambahkan, kegiatan Padat Karya Tunai berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum yang mengatur dari aspek administrasi hingga teknik.
Kegiatan Padat Karya Tunai bukan hal baru di Aceh. Pada tsunami tahun 2004 juga digelar kegiatan seperti ini dengan nama cash for work yang melibatkan korban gempa dan tsunami untuk membersihkan lumpur tsunami dan sebagainya.
"Alhamdulillah, kegiatan Padat Karya Tunai ini diadakan di belasan wilayah terdampak banjir dan longsor. Bekerjalah secara serius sehingga ada dampak hasilnya," ujarnya.
Kegiatan Padat Karya 2026
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, Wida Nurfaida menjelaskan pada tahun anggaran 2026, kegiatan Padat Karya Tunai di Provinsi Aceh akan menyerap tenaga kerja sebanyak 20.394 jiwa, dengan rincian untuk Sumber Daya Air (18.345 jiwa), Bina Marga (451 jiwa) dan Cipta Karya (1.598 jiwa).
"Saat ini, kegiatan Padat Karya Tunai yang sedang berjalan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Aceh Tamiang," jelasnya.
Wida menuturkan pembukaan penerima program itu telah berlangsung sejak 4 Februari 2026 untuk kegiatan Padat Karya Tunai Penanganan Infrastruktur Cipta Karya Pascabencana Sumatera, dengan lokasi pendaftaran di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Selatan.
"Persyaratan pendaftaran, antara lain mengutamakan warga setempat, pria, sehat jasmani dan rohani, serta menyertakan KTP/KK atau Surat Keterangan Domisili dari Pak Keuchik/Reje/Datuk," ujar Wida.