Operasi Besar! Bea Cukai Solo Musnahkan Rokok Ilegal Capai 12,4 Juta Batang
Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forkopimda Surakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
Sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta (Solo) dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di halaman Pendopo Alun-alun Kabupaten Boyolali, Selasa (21/10). Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Forkopimda Surakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty mengatakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan pada periode tahun 2024 sampai dengan 2025. Kegiatan pemusnahan didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Barang-barang yang dimusnahkan kali ini berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk rokok ilegal sejumlah 12.433.685 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sejumlah 986.500 mililiter (1.611 botol dan 1 jerigen) dengan total nilai barang RP 17.968.808.165,00 dan potensi kerugian negara sebesar RP 12.086.097.744,00," ujar Yetty.
Adapun rincian rokok illegal yang dimusnahkan, lanjut dia, untuk jenis rokok SKT sebanyak 120 batang, SKM sebanyak 12.020.166 batang dan SPM sebanyak 413.399 batang.
Sementara itu berdasarkan pantauan, pemusnahan rokok secara seremoni dilakukan dengan cara dibakar oleh Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty, Bupati Boyolali, Kapolres Boyolali, pimpinan DPRD setempat serta sejumlah stakeholder lainnya.
Sedangkan sisanya akan dirusak kemasannya, kemudian dihancurkan menggunakan mesin shredder dan dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Untuk barang kena cukai berupa miras, dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga menjadi rusak.
Yetty menambahkan, pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan sesuai izin dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. Kegiatan tersebut dilakukan serentak dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79.
"Acara pemusnahan hari ini merupakan rangkaian kegiatan dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, dalam rangka Peringatan Hari Bea Cukai ke-79 Tahun 2025 dengan tema nasional 'Tangguh Mengawasi, Tu\us Melayani'," ungkapnya.
Lanjut Yetty, kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai Surakarta yang sebagian merupakan hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Pemprov Jateng, Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Solo Raya.
Bupati Boyolali Agus Irawan mengapresiasi kegiatan tersebut.
"Ini menjadi kehormatan yang luar biasa bagi kami. Barang bukti ini merupakan hasil pemberantasan barang kena cukai ilegal selama tahun 2025 di kawasan Solo Raya. Ini merupakan hasil gabungan Bea Cukai Surakarta dan Satpol PP se Solo Raya dibantu dengan penegak hukum di masing-masing wilayah. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kurang lebih ada 12 juta batang rokok ini merupakan pemusnahan terbesar tahun ini," katanya.