Ogah Diputus, Polisi di Gorontalo Aniaya dan Ancam Bunuh Pacarnya
Propam menahan polisi inisial Brigadir Satu FI karena mengancam dan menganiaya pacarnya karena menolak diputus.
Bidang Profesi dan Pengamana Kepolisian Daerah Gorontalo menahan polisi inisial Brigadir Satu FI usai dilaporkan oleh kekasihnya inisial RW. Briptu FI sebelumnya menganiaya dan mengancam akan membunuh RW jika memutuskan hubungan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Desmont Harjendro mengatakan Briptu FI merupakan personel bertugas di Kepolisian Resor Gorontalo Utara. Kini, Briptu FI menjalani penempatan khusus (patsus) dan dalam pemeriksaan Propam Polda Gorontalo.
"Laporan korban sudah masuk di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan sudah ditindaklanjuti. Laporan itu sudah ditangani (Direktorat) Krimum (Kriminal Umum) dan juga Propam," ujarnya, Jumat (18/7).
Desmont menyebut kini Briptu FI sudah dalam penanganan Propam Polda Gorontalo dan juga mendapatkan Patsus. Patsus diberikan kepada Briptu FI untuk memudahkan pemeriksaan.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa mulai dari kerabat korban hinggan teman-teman mereka," tuturnya.
Desmont enggan berandai-andai terkait sanksi yang akan didapatkan oleh Briptu FI. Ia mengaku untuk sanksi etik dan disiplin harus menunggu keputusan dari Propam.
"Tapi jika dinyatakan bersalah, sanksi bisa saja diberikan dari ringan sampai berat. Untuk sanksi terberat yang mungkin dikenakan adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Desmont.
Brigadir FI Ditahan
Begitu juga untuk ancaman sanksi pidana, Desmont mengatakan harus menunggu penyidikan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Desmont menegaskan saat ini baru Propam yang melakukan tindakan terhadap Briptu FI.
"Dia sudah ditahan oleh Propam dan penyelidikannya masih berlangsung," ucapnya.
Informasi yang dihimpun, Briptu FI diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya RW di salah satu perumahan di Desa Tanggilingo, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa (15/7). Dugaan penganiayaan dilakukan oleh Briptu FI karena tak terima diputuskan oleh RW.
Akibat penganiayaan tersebut, RW mengalami luka lebam disejumlah titik tubuhnya. Selain penganiayaan, Briptu FI juga diduga melakukan pengancaman terhadap RW.