Mobil Pemberian Erdogan, Istana Sebut Bakal Sampaikan ke KPK
Mobil tersebut, kata Yusuf, bukan untuk pribadi Presiden Prabowo Subianto.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana menjelaskan, mobil pemberian Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan ditujukan untuk pemerintah Indonesia.
Mobil tersebut, kata Yusuf, bukan untuk pribadi Presiden Prabowo Subianto.
"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk Pribadi Presiden. Tentu akan kıta sampaikan," kata Yusuf, dalam keterangan resmi, Selasa (18/2).
Yusuf menegaskan, mobil pemberian tersebut akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kami sampaikan kepada KPK," ucapnya.
KPK Minta Mobil dari Erdogan Dilaporkan
Anggota Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan mobil pemberian hadiah dari Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan tetap harus dilaporkan.
“Intinya tetep perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan, nanti akan dianalisis oleh tim Direktorat Gratifikasi KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/2).
Budi menegaskan penting bagi Prabowo untuk melaporkan hadiah tersebut agar KPK bisa melakukan analisis lebih lanjut.
“Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya,” ujar Budi.
“Informasi itulah yang akan dianalisis untuk menentukan status kepemilikan atau peruntukan atas barang tersebut,” imbuh dia.