Menteri Iftitah Usul ke Pemda Batam Setop Sementara Investasi di Rempang
ia sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media terkait beberapa wilayah yang masih bermasalah seperti Rempang.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengusulkan kepada Pemerintah Batam agar investasi di wilayah Rempang ditunda sementara waktu sampai tensi konflik di sana menurun.
Hal tersebut, ia sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media terkait beberapa wilayah yang masih bermasalah seperti Rempang dan dihentikan investasinya sampai pemindahan relokasinya selesai, pada Selasa (29/7) di BPPMT Denpasar, Kabupaten Badung, Bali.
Menteri Iftitah mengatakan, bahwa soal Rempang pihaknya telah dipanggil oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan diminta menerangkan soal program transmigrasi yang ada di Rempang.
"Jadi terkait dengan Rempang, kemarin kami dipanggil oleh Komnas Ham diminta untuk menjelaskan apa sih program transmigrasi yang ada di Rempang. Kami jelaskan, bahwa transmigrasi masuk ke Rempang dan Galang ketika konflik itu sudah terjadi. Sehingga kami justru ingin menjadi bagian dari solusi atas konflik itu," kata dia.
Pihaknya juga sudah menulis surat kepada Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan ditembuskan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan meminta alangkah baiknya bahwa masyarakat di sana diberikan ruang.
"Kami sampaikan alangkah baiknya, apabila masyarakat yang memang sudah turun-menurun di sana, itu dilakukan diberikan ruang untuk mengajukan hak-nya dalam konteks kepemilikan tanah ulayat atau kepemilikan komunal, jadi dimiliki oleh bersama," ujarnya.
"Tetapi tidak bisa dijual, dialihkan, karena itu sifatnya turun menurun, sifatnya warisan. Kemudian, bagi yang ingin kepemilikan pribadi bisa masuk ke pemusatan transmigrasi di Tanjung Banon. Kebetulan kami siapkan lokasi transmigrasinya sekitar 100 hektare di Tanjung Banon bekerjasama dengan BP Batam. Karena pemilik tanahnya tetap BP Batam," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, kemudian untuk di wilayah Galang telah disiapkan oleh BP Batam SK pencadangannya sekitar 300 hektare dan totalnya Batam, Galang, Rempang (Barelang) itu 400 hektare.
"Kami juga usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Pemerintah Batam, bahwa alangkah baiknya investasi yang ada di Rempang itu ditunda sementara waktu sampai dengan tensinya itu menurun. Dan sampai masyarakat mengerti bahwa masyarakat mendapatkan manfaat dari investasi itu," ujarnya.
"Tetapi bukan berarti tidak boleh ada investasi, kita kerjakan yang di Pulau Galang-nya, kita kembangkan investasinya, bahkan lebih cepat dari Rempang. Nanti ketika sudah terbuka lapangan kerjanya baru nanti ada solusi-solusi yang lebih baik. Pada prinsipnya Kementrans ingin hadir membantu masyarakat sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, warga di Pulau Rempang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau tetap kukuh menjaga kampung mereka dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Menurut salah satu warga Kampung Sembulang Pasir Merah, Sairon, pihaknya akan mempertahankan kampung yang sudah dibangun oleh leluhur nenek moyang. Warga tidak akan menyerahkan begitu saja tanah mereka untuk dijadikan PSN Rempang Eco City.
"Bagi kami, kampung itu sejarah leluhur nenek moyang kami, tidak mau hilang begitu saja, bagaimana dahulu nenek moyang kami berjuang membangun kampung leluhur kami, masak harus segampang itu kami menyerahkannya," Kata Sairon, pada Senin (9/9).