Mau Adukan Gratifikasi saat Libur Tahun Baru, KPK Alihkan Pelayanan Publik ke Sistem Online
Jam operasional tersebut juga berlaku untuk pelayanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan jadwal pelayanan publik saat libur tahun baru.
Mengutip pemberitahuan di kanal media sosial resmi KPK, Senin (29/12), perihal layanan informasi publik dan perpustakaan KPK, jadwal berlaku dimulai pukul 09.00 WIB dan tutup pada pukul 16.00 WIB.
Jam operasional tersebut juga berlaku untuk pelayanan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sementara itu, layanan aduan masyarakat atau dumas dan layanan gratifikasi secara langsung ditiadakan pada tanggal 30-31 Desember. Namun kepada masyarakat yang ingin mengadu, KPK tetap membuka pelayanan secara online.
Jadwal KPK Lainnya
Selain dumas dan gratifikasi, KPK juga mengalihkan pelayanan ke sistem online untuk Lembaga Setifikasi Profesi Komisi Pemberantasan Korupsi (LSP KPK) yang berlaku mulai 29 Desember 2025hingga 2 Januari 2026.
Sebelumnya pada momentum perayaan natal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksaan ibadah bagi para Tahanan yang beragama Nasrani. Ibadah Natal akan dilaksanakan di area tatap muka Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, pada hari Kamis, 25 Desember 2025.
Ada 12 orang tahanan yang akan melaksanakan ibadah Natal tahun ini.
Para keluarga dan kerabat dari para tahanan dibolehkan berkunjung ke Rutan KPK pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan para pihak keluarga serta kerabat Tahanan, tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK.
Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK.
Hal ini selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.