Lahan Pemprov DKI di Lebak Bulus Jadi Parkir Liar, Begini Kata Dishub
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa lahan tersebut adalah fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan tanggapan terkait temuan Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengenai praktik parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang terletak di Ruko Bona Indah Plaza, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pansus menemukan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab selama lebih dari dua puluh tahun.
Selain itu, aset tersebut digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin resmi dan tanpa adanya penyetoran pajak, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah yang diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar.
Kepala Dinas Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa lahan tersebut merupakan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) yang merupakan milik Pemprov DKI. Dia juga menyatakan bahwa lokasi itu belum memiliki izin untuk penyelenggaraan parkir di luar badan jalan.
"Berdasarkan regulasi perparkiran yang berlaku, setiap lokasi dengan lebih dari lima Satuan Ruang Parkir atau luas di atas 125 meter persegi wajib memiliki izin. Lokasi ini belum memiliki rekomendasi izin penyelenggaraan parkir," ujar Syafrin dalam keterangannya, seperti yang dikutip pada Selasa (30/9/2025).
Hasil pemantauan di lapangan
Syafrin menjelaskan bahwa hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan parkir oleh masyarakat. Ia menambahkan bahwa pengelola parkir seharusnya mengajukan permohonan untuk memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa lahan parkir kepada BPAD, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa operator yang ditunjuk sebagai pengelola parkir wajib mengurus izin penyelenggaraan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, dengan rekomendasi dari Unit Pengelola Perparkiran. "Setelah izin diterbitkan, lokasi tersebut juga akan menjadi objek pajak parkir resmi melalui penerbitan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) oleh Bapenda," katanya.
Silakan lakukan koordinasi lebih lanjut
Menurut Syafrin, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bekerja sama dengan BPAD, Bapenda, Satpol PP, wali kota, dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan penertiban. Tindakan ini mencakup penyegelan lokasi jika terdapat pelanggaran, serta pelaporan hukum jika ditemukan indikasi penggelapan pajak. "Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menindak tegas praktik ilegal, memperbaiki tata kelola, dan memastikan pengawasan perparkiran berjalan lebih transparan," kata Syafrin.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Syafrin menegaskan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi. Hal ini bertujuan untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, termasuk tindakan hukum yang sesuai jika ada dugaan penggelapan pajak. Dengan langkah-langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih baik dan transparan untuk masyarakat.