KPK Tegaskan Lanjutkan Sidik Kasus Bansos Meski Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lagi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras, meskipun tersangka Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Penegasan ini disampaikan meskipun salah satu tersangka, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, kembali mengajukan praperadilan. Proses hukum terhadap kasus ini tidak akan terhenti oleh upaya hukum tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengajuan praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik KPK tetap intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami praktik pendistribusian bansos di lapangan.
KPK menghormati hak Rudy Tanoe untuk mengajukan praperadilan, meskipun permohonan serupa sebelumnya telah ditolak. Sidang praperadilan pertama pada 23 September 2025 memutuskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah sah. Penetapan tersangka terhadap Rudy Tanoe juga dinyatakan memenuhi aspek formil.
Penegasan KPK dan Proses Hukum yang Berjalan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe tidak akan menghentikan proses penyidikan. "Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (22/11). Pernyataan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi bansos.
Penyidik KPK terus bekerja keras melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus bansos beras ini. Pemeriksaan intensif difokuskan untuk menginvestigasi praktik pendistribusian bansos di lapangan. Hal ini penting untuk memastikan apakah proses penyaluran telah sesuai dengan kontrak pekerjaan yang ditetapkan.
KPK sebagai pihak termohon menghormati langkah hukum yang diambil oleh Rudy Tanoe. Namun, KPK juga mengingatkan bahwa permohonan praperadilan pertama telah ditolak oleh majelis hakim. Putusan tersebut menegaskan keabsahan seluruh proses penanganan perkara dan penetapan tersangka.
Latar Belakang Kasus Korupsi Bansos Beras
Kasus korupsi penyaluran bansos beras ini mulai disidik KPK sejak 15 Maret 2023. Dugaan korupsi ini terjadi dalam penyaluran bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kemensos tahun 2020-2021. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp326 miliar.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan sejumlah tersangka awal dalam kasus ini. Mereka termasuk Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), Richard Cahyanto (RC), Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), serta April Churniawan (AC). Para tersangka ini berasal dari berbagai perusahaan yang terlibat dalam distribusi bansos.
Pengembangan kasus korupsi bansos terus dilakukan oleh KPK. Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam pengembangan ini, empat orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe dan Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.
Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam klaster ini. Kerugian negara akibat klaster ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Rudy Tanoe secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada 11 September 2025 setelah mengajukan praperadilan.
Sumber: AntaraNews