KPK Periksa 'Joker' Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Djoko diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra, yang dijuluki ‘Joker’, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Djoko sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan.
Djoko diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun, hingga saat ini KPK belum merinci alasan spesifik mengapa Djoko dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Peran Hasto, Donny dan Harun Masiku
KPK sebelumnya menetapkan Donny Tri sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto disebut melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Setelah cara-cara resmi tidak berhasil, Hasto diduga memilih jalan suap.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelasnya.
Lebih jauh, Hasto juga disebut mengatur Donny Tri untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan menyusun surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.