Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto
Selain itu, dia menampik kabar mengenai pemberian bantuan untuk Harun Masiku selama di Singapura.
Terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra alias 'Joker' telah rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/4) siang.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Setelah selesai diperiksa, Djoko mengaku tidak mengenal Harun yang saat ini jadi buronan penyidik KPK.
"Mana tahu saya, enggak kenal sama sekali," kata Djoko kepada wartawan, Rabu (9/4).
Sama seperti Harun, Djoko juga mengaku tidak mengenal Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini menjadi terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun.
"Enggak-enggak (sosok Hasto)," singkat Djoko.
Selain itu, dia menampik kabar mengenai pemberian bantuan untuk Harun Masiku selama di Singapura.
“Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” ujarnya.
Djoko menjelaskan bahwa dirinya hanya mengobrol santai dengan penyidik KPK saat diperiksa selama sekitar 3 jam. Djoko tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.00 WIB, dan keluar dari gedung tersebut pada pukul 13.22 WIB.
KPK Belum Ungkap Alasan Periksa Djoko di Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun, hingga saat ini KPK belum merinci alasan spesifik mengapa Djoko dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan Donny Tri sebagai tersangka bersama dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto disebut melakukan berbagai upaya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI. Setelah cara-cara resmi tidak berhasil, Hasto diduga memilih jalan suap.
"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU," jelasnya.
Lebih jauh, Hasto juga disebut mengatur Donny Tri untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan menyusun surat permohonan fatwa ke Mahkamah Agung.
"Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya," Setyo menandaskan.