Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
Pria yang akrab disapa Gusmen ini mengatakan, untuk komposisi dari jumlah tersebut yakni 50 persen untuk kuota haji reguler dan dan 50 persen jemaah haji khusus.
Dalam rapat penetapan BPIH sebelumnya, Gusmen menyebut, komposisi tambahan kuota, yakni 92 persen atau 18.400 untuk jemaah reguler dan 8 persen atau 1.600 untuk haji khusus.
Dengan demikian besaran kuota haji reguler 2024 sebanyak 21.720 jemaah dan haji khusus 19.280 jemaah. Namun, komposisi tersebut berubah dengan berbagai alasan.
"Besaran kuota tambahan telah ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah, dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10 ribu untuk jemaah haji reguler atau 50 persen dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus 50 persen," kata pria yang disapa Gus Yaqut dalam rapat.
"Besaran kuota haji tahun 1445 H, 2024 masehi, berubah menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus," sambungnya.
Menurutnya, komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
"Penyesuaian komposisi kuota tambahan jadi 50 persen banding 50 persen dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan jemaah haji, antara lain daya tampung asrama embarkasi kapasitas belum memadai untuk menampung jumlah jemaah yang cukup besar setiap harinya," jelasnya.
Ia menyebut, daya tampung di Asrama Haji Bekasi hanya mampu menampung 1.782 tempat tidur atau maksimal 4 kloter per harinya. Over kapasitas itulah yang juga menjadi perhatian pihak Kemenag.
"Apabila kuota haji reguler bertambah cukup besar akan menambah jumlah kloter setiap harinya, sehingga berpotensi kesulitan dalam sirkulasi keluar masuk jemaah haji di Asrama Haji akibat kelebihan kapasitas," pungkasnya.