Kontroversi Kata Kapitil: Mengapa Entri Baru KBBI Ini Jadi Sorotan Publik?
Penambahan kata "kapitil" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memicu Kontroversi Kata Kapitil di masyarakat. Apa sebenarnya yang membuat lema baru ini jadi perbincangan hangat?
Sebuah kata baru bernama "kapitil" kini resmi menjadi bagian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), namun kehadirannya justru memantik perdebatan sengit di kalangan masyarakat. Lema yang diartikan sebagai "kecil" untuk penulisan huruf ini, menjadi antonim dari kata "kapital" yang merujuk pada huruf besar. Penambahan ini, yang diumumkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai platform media sosial sejak sepekan terakhir.
Tiara Puspanidra, seorang dosen, sempat menyentil penggunaan kata "kapitil" kepada mahasiswanya pada Kamis, 8 Januari 2026, menandakan bahwa kata ini mulai meresap dalam komunikasi sehari-hari, meskipun masih dalam tahap awal. Meskipun demikian, reaksi publik terhadap entri baru ini terpecah belah, menunjukkan adanya resistensi terhadap penambahan kosakata yang dianggap tidak lazim.
Badan Bahasa sendiri telah menambahkan 3.259 lema baru sepanjang tahun 2025, sehingga total entri mencapai 210.595. Dari ribuan entri tersebut, "kapitil" menjadi satu-satunya yang paling menyedot perhatian publik. Kepala Redaksi KBBI, Dewi Puspita, mengakui bahwa timnya disibukkan dengan masalah ini selama seminggu terakhir, menyoroti betapa sensitifnya penerimaan kosakata baru di tengah masyarakat.
Kriteria dan Polemik "Kapitil" dalam KBBI
Badan Bahasa memiliki lima saringan ketat untuk menetapkan lema baru dalam KBBI, yaitu unik, eufonik, sesuai kaidah bahasa Indonesia, kerap dipakai, dan tidak berkonotasi negatif. Kata "kapitil" memenuhi syarat keunikan, meskipun bentuk "nonkapital" juga dapat digunakan untuk menyebut huruf kecil. Namun, kata "onderkas" yang memiliki makna serupa, jarang terdengar dan cenderung lebih formal karena merupakan kata pinjaman dari bahasa Belanda.
Aspek eufonik atau enak didengar menjadi salah satu poin perdebatan. Bagi sebagian orang, "kapitil" mungkin terasa janggal dan tidak eufonik, menimbulkan ketidaknyamanan dalam penggunaannya. Selain itu, frekuensi pemakaian kata ini juga menjadi sorotan. Menurut Dewi Puspita, "kapitil" awalnya hanya digunakan di kalangan internal Pusat Bahasa sebagai bentuk seloroh, sehingga penggunaannya sangat terbatas sebelum ditetapkan sebagai lema.
Hal ini berbeda dengan kata-kata populer lain seperti "ambyar," "bumil," atau "bocil" yang sudah banyak digunakan masyarakat sebelum masuk KBBI. Kontroversi Kata Kapitil semakin memanas karena sebagian besar masyarakat menentang "kapitil" pada aspek konotasi negatif. Mereka berpendapat bahwa kata ini berkonotasi negatif karena dianggap berkaitan dengan organ kewanitaan, menjadikannya tabu dan tidak pantas untuk digunakan secara luas.
Perbandingan dengan "Telang" dan Sifat Arbitrer Bahasa
Pihak yang kontra terhadap "kapitil" berargumen bahwa konotasi negatifnya menjadikannya tidak layak masuk kamus. Namun, ada perbandingan menarik dengan kata "telang" yang juga tercantum dalam KBBI. Di masyarakat Ternate, Provinsi Maluku Utara, kata "telang" digunakan untuk menyebut tanaman merambat berbunga ungu, namun dalam bahasa setempat, kata tersebut bermakna klitoris karena bentuk bunganya mirip organ kewanitaan.
Dian Intan, seorang warga Ternate, menyatakan bahwa masyarakat lokal biasa saja mengucapkan kata "telang" tanpa canggung. Bahkan, naturalis Jacob Breyne pada tahun 1678 menyebut bunga tersebut flos clitoridis ternatensibus, yang berarti bunga klitoris Ternate, merujuk pada bentuk bunga genus Clitoria. Contoh ini menunjukkan bahwa konotasi lokal atau morfologi tidak selalu menghalangi sebuah kata untuk diakui dan digunakan secara umum, bahkan dalam konteks ilmiah.
Bahasa memiliki sifat arbitrer, di mana kaitan antara bunyi kata dan maknanya tidak memiliki hubungan alami atau intrinsik. Pemilihan kata dan maknanya bersifat manasuka, seperti halnya "kapitil" dan maknanya sebagai "huruf kecil." Selain itu, bahasa juga bersifat konvensional, artinya sebuah kata menjadi bermakna jika ada kesepakatan di antara penutur untuk memaknai kata tersebut dalam komunikasi.
Sifat arbitrer dan konvensional ini saling melengkapi. Pemilihan "kapitil" bersifat arbitrer, namun kemudian memerlukan konvensi atau pengakuan serta penggunaan yang konsisten oleh pelaku komunikasi agar efektif. Kasus Kontroversi Kata Kapitil ini menjadi bukti bahwa tidak semua usulan entri baru dapat diterima begitu saja oleh masyarakat, menyoroti pentingnya penerimaan publik dalam proses pembakuan bahasa.
Tantangan dan Masa Depan Kosakata Baru
Dewi Puspita menekankan bahwa ke depan, Badan Bahasa perlu mempertimbangkan penerimaan masyarakat secara lebih cermat ketika menetapkan lema baru. Ini menjadi pelajaran penting dari Kontroversi Kata Kapitil yang menunjukkan bahwa proses pembakuan bahasa tidak hanya melibatkan kriteria linguistik, tetapi juga aspek sosiokultural. Masyarakat juga diharapkan dapat memahami cara membaca KBBI dengan benar, termasuk memahami tanda "cak." yang menunjukkan penggunaan tidak baku.
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah masyarakat akan mengadopsi lema "kapitil" dalam komunikasi sehari-hari, seperti percakapan dosen-mahasiswa yang disebutkan sebelumnya. Atau, justru akan terjadi peyorasi makna, di mana kata-kata lama yang dianggap lebih tepat rasa dan konotasinya akan tetap dipertahankan. Ini adalah tantangan bagi Badan Bahasa dan juga bagi perkembangan bahasa Indonesia secara keseluruhan.
Perdebatan seputar "kapitil" mengingatkan pada nasib kata "mangkus" dan "sangkil" yang pada akhirnya "ditinggalkan" oleh para penuturnya karena kurang diterima. Waktu akan menjawab apakah "kapitil" akan mengikuti jejak kata-kata tersebut atau justru berhasil diterima dan memperkaya khazanah bahasa Indonesia. Penerimaan masyarakat menjadi kunci utama dalam menentukan keberlangsungan sebuah kosakata baru.
Sumber: AntaraNews