Kemlu Sebut Presiden Prabowo Belum Memutuskan Hadir atau Tidak di KTT Dewan Perdamaian Gaza
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Vahd Nabyl A. Mulachela, Juru Bicara 2 Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Vahd Nabyl A. Mulachela, menginformasikan bahwa pemerintah Indonesia telah menerima undangan resmi untuk menghadiri KTT Dewan Perdamaian Gaza. Namun, hingga saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto masih belum memutuskan apakah akan hadir.
Jubir Nabyl menegaskan bahwa undangan tersebut telah diterima, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, tetapi keputusan akhir masih dalam proses pertimbangan.
"Undangannya sudah diterima, tetapi bapak presiden masih belum memutuskan. Saat ini masih dipertimbangkan," ujar Nabyl pada Selasa (10/2/2026) di Jakarta.
Belum Dapat Info Kehadiran Perwakilan Lain
Terkait kemungkinan kehadiran perwakilan lain, Kemlu RI menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai hal tersebut.
"Kami sendiri belum menerima informasi secara resmi mengenai hal tersebut. Jadi belum ada informasi resminya," kata Nabyl.
Meskipun keputusan kehadiran presiden belum ditetapkan, pemerintah telah memulai proses persiapan awal. Namun, berbagai aspek teknis, termasuk waktu pelaksanaan dan jumlah delegasi, masih dalam tahap yang belum definitif.
"Untuk proses persiapan, memang Indonesia sudah melakukan persiapan. Tetapi mengenai timeline maupun jumlah delegasi, itu belum definitif," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta komunikasi dengan pihak-pihak di luar negeri. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti instruksi Presiden.
"Ini bukan hanya koordinasi internal, tetapi juga dengan mitra di luar negeri. Kemlu dan seluruh kementerian serta lembaga terkait mengawal proses ini secara berkelanjutan," ujarnya.
Pemerintah menegaskan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah ada keputusan resmi mengenai kehadiran Presiden dalam agenda tersebut.