Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Bukan dari APBN
Raja Juli Antoni membenarkan dokumen yang beredar di masyarakat adalah otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
Beredarnya salinan SK Menteri Kehutanan No. 32 per tanggal 31 Januari 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.234 tahun 2024, tentang Penetapan Struktur Organisasi Operation Management Office (OMO) Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni membenarkan dokumen yang beredar di masyarakat adalah otentik dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Dokumen Keputusan Menteri tersebut merupakan dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/3).
Dia mengungkapkan, revisi struktur OMO FOLU tahun 2025 berisi perbaikan dan penyempurnaan dari OMO sebelumnya. Raja Juli Antoni menjelaskan, OMO terdiri dari ASN, mantan ASN dan pihak eksternal yang dapat membantu Kementerian untuk pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
”Pembiayan kegiatan OMO yang baru dibentuk berdasarkan SK 32 tahun 2025 tersebut, sama dengan pembiayaan kegiatan OMO sebelumnya, yaitu pendanaan dari donor dan/atau negara mitra, dan yang pasti saya pastikan itu tidak bersumber dari APBN,” tegasnya.
FOLU Net Sink 2030
FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan dengan kondisi dimana tingkat serapan sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030.
Kebijakan ini lahir sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam rangka mengurangi emisi GRK serta mengendalikan perubahan iklim yang terjadi beserta dampaknya.
Diproyeksikan sektor FOLU akan berkontribusi hampir 60% dari total target penurunan emisi gas rumah kaca yang ingin diraih oleh Indonesia melalui upaya sendiri (skenario CM1). Untuk mengimplementasikan skenario dimaksud, terutama menuju net sink di tahun 2030, diperlukan sumber daya yang sangat besar, yang hampir dipastikan pemerintah memerlukan dukungan dan kerjasama dari para pihak, baik lintas Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan lainnya.
Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 merupakan sebuah dokumen perencanaan yang menjabarkan target dan kebijakan serta langkah kerja untuk penurunan emisi Gas Rumah Kaca sampai dengan tahun 2030 sebagaimana dinyatakan dalam LTS-LCCR 2050 dan NDC 2030.