Kelakuan Camat di Medan, Candu Judi Online Bayarnya Utang Pakai Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar
Camat bernama Almuqarrom Natapradja itu kini telah dicopot dari jabatannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Pencopotan ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online (judol) dan kepentingan pribadi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengonfirmasi bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online, membayar utang, hingga menyewa rumah. Terhitung mulai 23 Januari 2026, ia dialihkan menjadi jabatan pelaksana," kata Subhan, Senin (26/1).
Kronologi Kasus Terungkap
Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya tagihan bermasalah kepada Inspektorat Kota Medan. Subhan menegaskan bahwa dalam kasus ini, keuangan Pemkot Medan tidak dirugikan secara langsung, melainkan pihak bank penerbit yang mengalami kerugian karena tagihan tersebut murni menjadi utang pribadi Almuqarrom.
"Ini murni penyalahgunaan wewenang karena Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan atas transaksi pribadi tersebut. Maka beban kerugian ada pada pihak bank dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan," ujar Subhan.
Menindaklanjuti kekosongan jabatan tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas, telah menunjuk Eva, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat Medan Maimun, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Untuk diketahui, KKPD seharusnya digunakan untuk mempermudah transaksi belanja barang/jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan judi online ini menjadi catatan buruk bagi tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan.