Camat Medan Maimun Dicopot Akibat Penyalahgunaan KKPD untuk Judi Online
Pemerintah Kota Medan mencopot Camat Medan Maimun karena pelanggaran disiplin berat, menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online, dengan kerugian fantastis.
Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas terhadap Camat Medan Maimun, AN, dengan mencopotnya dari jabatan. Pencopotan ini merupakan respons atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan AN sebagai aparatur sipil negara. Keputusan ini efektif berlaku sejak 23 Januari 2026, menyusul pemeriksaan internal yang mendalam.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan bahwa AN dibebastugaskan karena dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penyalahgunaan KKPD tersebut menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemerintah daerah. Peristiwa ini menjadi sorotan serius mengenai integritas pejabat publik.
AN, yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Maimun, kini dialihkan menjadi jabatan pelaksana. Posisi Camat Medan Maimun untuk sementara diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat di wilayah tersebut. Penanganan kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Inspektorat dan BKPSDM Pemko Medan.
Pelanggaran Disiplin Berat dan Penyalahgunaan KKPD
AN dihukum disiplin berat oleh Pemerintah Kota Medan atas penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Menurut Subhan Fajri Harahap dari BKPSDM Setdako Medan, KKPD tersebut digunakan di luar kepentingan dinas yang semestinya. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam penggunaan fasilitas negara.
Pemeriksaan internal telah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dari AN terkait perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa penggunaan KKPD tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena melibatkan aset dan kepercayaan publik.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas aparatur sipil negara. Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang atau fasilitas negara akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di lingkungan Pemko Medan.
Kerugian Fantastis Akibat Judi Online
Subhan Fajri Harahap mengungkapkan bahwa AN menyalahgunakan KKPD untuk bermain judi online. Pengakuan ini diperoleh saat pemeriksaan internal dilakukan terhadap yang bersangkutan. Kerugian akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Jumlah kerugian yang fantastis ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Medan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kejadian ini menyoroti bahaya judi online yang dapat menjerat siapa saja, termasuk pejabat publik.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjauhi praktik-praktik ilegal. Penggunaan fasilitas negara harus selalu didasari oleh prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat. Pemko Medan akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran serupa.
Transisi Kepemimpinan dan Proses Hukum Berlanjut
Setelah pencopotan AN, posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Eva. Eva sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat di Kecamatan Medan Maimun, memastikan kelancaran roda pemerintahan di tingkat kecamatan. Penunjukan Plt ini diharapkan menjaga stabilitas pelayanan publik.
Rasyid Ridho Nasution, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berada di bawah koordinasi Inspektorat dan BKPSDM. Informasi mengenai pencopotan AN telah disampaikan kepada Plt Camat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan administrasi berjalan sesuai prosedur.
Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Medan.
Sumber: AntaraNews