Menilik Sektor Riil dari Dekat
Menilik Sektor Riil dari Dekat Lihat Selengkapnya
Sorot
{{caption}}
Prabowo Puji Inovasi Polri: Kalian Sering Dicaci Maki, tapi Sekarang Kalian Buktikan

{{caption}}
Kelakar Prabowo Saat Pidato Panen Raya di Depan WNA: Nanti Mereka Tahu Rahasia Kita

{{caption}}
Manchester City Juara Piala FA, Hajar Chelsea 1-0 di Final

{{caption}}
Hasil Chelsea vs Man City: Gol Indah Antoine Semenyo Bawa The Cityzens Juara Piala FA

{{caption}}
Cerita Prabowo Dekat dengan Petani karena Jadi Komandan Tempur

{{caption}}
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih dengan Jumlah 1.061, Ini Alasannya

Topik Terkait
{{caption}}
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

{{caption}}
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

{{caption}}
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

{{caption}}
Tuntutan Perintangan Kasus Korupsi: Tiga Terdakwa Hadapi Pidana Penjara 8-10 Tahun

Tiga terdakwa kasus Tuntutan Perintangan Kasus Korupsi, termasuk bekas kru TV dan advokat, dituntut pidana penjara 8 hingga 10 tahun serta denda ratusan juta rupiah oleh Jaksa Agung.

{{caption}}
Kejaksaan Bangka Tengah: Aset Sitaan Kasus Timah Masih Tahap Verifikasi

Kajari Bangka Tengah menegaskan aset sitaan kasus timah belum diserahkan ke Pemkab, masih dalam verifikasi Kejaksaan Agung. Simak penjelasan lengkapnya mengenai transparansi dan kepastian hukum aset sitaan ini.

{{caption}}
Kejari Bangka Tengah Perkuat Upaya Preventif Penanganan Kasus Timah

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah memperkuat upaya preventif dalam penanganan kasus timah, fokus pada sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

{{caption}}
PT Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,23 Miliar Terkait Kasus Timah

PT Paramount Land mengajukan keberatan atas penyitaan ruko senilai Rp30,23 miliar di PN Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi timah. Apa dasar gugatan penyitaan ruko kasus timah ini?

{{caption}}
Kejagung Lacak Harta Harvey Moeis hingga Tutupi Kerugian Rp420 Miliar

Jika hasil sitaan belum mencapai Rp420 miliar, maka aset lainnya bakal ditelusuri termasuk yang terafiliasi dengan Harvey Moeis.

{{caption}}
Kejaksaan Eksekusi Harvey Moeis, Jebloskan ke Lapas Cibinong Bogor

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini adalah menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan melakukan kongkalikong proses permunian timah.

{{caption}}
Presiden Prabowo Sebut Uang Rampasan Bakal Dipakai Renovasi 10.000 Puskesmas

Prabowo menyebut 10.000 puskesmas belum direnovasi sejak 30 tahun lalu. Dana hasil sitaan dan denda koruptor akan dipakai untuk perbaikan.

{{caption}}
Nadiem Makarim Bantah Kenaikan Harta Rp4,87 T Terkait Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah tuduhan kenaikan harta Rp4,87 triliun terkait kasus korupsi Chromebook, menegaskan itu adalah nilai IPO GOTO 2022 dan bukan uang yang diterimanya.

{{caption}}
Presiden Prabowo ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Bandit Perampok Itu Enggak Suka Sama Kalian!

Prabowo mengatakan sudah hampir Rp40 triliun uang yang disetorkan ke negara oleh Satgas PKH.

{{caption}}
Prabowo Ungkap Ada Rp39 Triliun Uang Koruptor Mengendap di Bank, Perintahkan Negara Ambil Alih

Menurut dia, uang tersebut milik para koruptor dan kriminal yang sudah lari dari Indonesia atau meninggal dunia.

{{caption}}
Pemilik PT THSI Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel

Perkara ini sebelumnya juga menyeret Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.

{{caption}}
Pengamat: Ketidakhadiran Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Bentuk Contempt of Court

Pakar hukum pidana menilai tindakan penasihat hukum Nadiem Makarim yang absen dari persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dapat dikategorikan sebagai contempt of court, menghambat jalannya proses hukum.