Kecelakaan Bus ALS yang Tewaskan 12 Orang Naik Penyidikan, Siapa Tanggung Jawab?
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso mengatakan, keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui gelar perkara.

Polres Padang Panjang tingkatkan status penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang tewaskan 12 orang ke tahap penyidikan.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso mengatakan, keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyidikan diambil setelah melalui gelar perkara.
"Pihak kepolisian sepakat untuk menerapkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas," jelas Kartyana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (10/5).
KNKT dan Kejaksaan Turun

Ia melanjutkan, Polres Padang Panjang saat ini kami tengah melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan pihak Korlantas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Padang Panjang guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengatakan, Polres Padang Panjang akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak terkait. Khususnya untuk para korban yang dirugikan.
Siapa Tanggung Jawab?

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melanjutkan, saat ini pengemudi bus masih dalam perawatan medis. Dia belum mau bicara siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa mengenaskan tersebut.
"Pengemudi masih dalam perawatan dan telah dirujuk ke RS Imam Muchtar Kota Bukittinggi," tuturnya.
Ia juga menyampaikan kabar duka terkait jumlah korban jiwa dalam insiden kecelakaan tersebut.
"Dari kejadian Laka Lantas tersebut kami mendapati korban meninggal dunia sebanyak 12 orang, dan seluruh jenazah korban telah dijemput oleh pihak keluarga," ujarnya.