Kasus Penganiayaan Pacar Ojol ShopeeFood, Ini Peran 5 Tersangka
Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam rangkaian kasus penganiayaan pada AML, pacar pengemudi ojek online (ojol) ShopeeFood.
Kepolisian menetapkan lima tersangka dalam rangkaian kasus penganiayaan pada AML, pacar pengemudi ojek online (ojol) ShopeeFood.
Kasus dugaan penganiayaan ini sempat memicu adanya aksi solidaritas para pengemudi ShopeeFood dengan mengeruduk sebuah rumah di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, DIY, Sabtu (5/7) dinihari.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengatakan tiga tersangka berinisial TTW (25), RHW (32) dan RTW (58). Dugaan penganiayaan ini berawal dari ketidakpuasan para tersangka karena keterlambatan pengantaran makanan.
Agha membeberkan ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing dalam dugaan penganiayaan tersebut. Akibat penganiayaan ini pelapor berinisial AML mengalami luka lecet dibeberapa bagian tubuhnya dan merasakan nyeri di kepala.
"Tersangka TTW menarik baju korban. Lalu dia meneriakkan kata-kata kasar pada korban. Dia berusaha mendekat ke korban tapi bisa dihalang-halangi oleh kerabat dan tetangganya," ujar Agha, Senin (7/7).
Agha menceritakan untuk tersangka RHW sempat menarik baju korban. RHW juga sempat mendorong korban hingga terbanting beberapa kali.
"Tersangka RTW, menarik rambut korban. Dia juga menarik tangan korban hingga terjatuh," urai Agha.
Agha menambahkan dari pengakuan tersangka, niat mereka sebenarnya adalah melerai. Namun ternyata mereka melerai dengan cara yang salah dan justru membuat korban mengalami luka-luka.
"Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutup Agya.
2 Tersangka Perusakan Mobil Patroli
Selain tiga orang, polisi juga menetapkan dua tersangka perusakan, mobil patroli milik Polsek Godean dalam peristiwa ini. Kedua tersangka ini berinisial BAP (18) warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul.
Agha menerangkan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pengemudi ojol namun tidak memiliki akun sendiri.
Agha menceritakan tersangka BAP menjadi pengemudi ojol dengan memakai akun atas nama orang tuanya. Sedangkan tersangka MTA memakai akun atas nama kakak perempuannya.
"Dari BAP mereka benar kurir Shopeefood. Hanya akun yang mereka berdua itu bukan dari akun yang bersangkutan," ujar Agha.
Agha menyebut perusakan mobil patroli ini berawal dari ketidakpuasan para pengemudi ojol saat melakukan aksi solidaritas. Mereka kemudian memblokade jalan dan melakukan tindakan anarkis yakni membakar ban, melempar batu ke petugas dan merusak mobil patroli.
Dari rekaman CCTV dan video lain saat kejadian sebenarnya ada puluhan yang diduga melakukan perusakan mobil patroli, namun saat ini baru dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agha menuturkan kedua tersangka ini tidak saling kenal satu sama lainnya. Mereka datang ke lokasi karena melihat live video di medsos dan akhirnya ikut dalam aksi solidaritas.
"Keduanya ditangkap dan ditahan pada Sabtu (5/7). Keduanya dijerat dengan Pasal 170 atau 351 KUHP tentang Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Pada Orang atau Barang. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Agha.