Kasus Jual Beli Gas, KPK Sita Aset Kantor hingga Pipa
KPK menyita kantor dan 13 pipa gas milik PT Banten Inti Gasindo di Cilegon senilai USD15 juta, terkait kasus korupsi jual beli gas PGN–Isargas tahun 2017–2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.
Terbaru, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG). Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aset yang disita berupa kantor dan pipa gas milik PT BIG, salah satu perusahaan di bawah ISARGAS Group. Kantor tersebut berada di atas lahan seluas 300 meter persegi di Kota Cilegon, Banten.
“Dalam lanjutan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group. Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 m² dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (31/10).
Aset Bernilai USD15 Juta Disita
Selain kantor, KPK juga menyita 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer milik PT BIG yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka Arso Sadewo.
“Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon. Diketahui bahwa aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka Saudara AS (Arso Sadewo),” jelas Budi.
Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu dan rampung dengan pemasangan plang sitaan pada 28 Oktober 2025. Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD15 juta.
“Penyitaan aset-aset tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini,” ujarnya.
KPK Dalami Perkara Kerja Sama PGN dan Isargas
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi ini pada 13 Mei 2024, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dugaan korupsi disebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PGN dan perusahaan berinisial PT IG pada periode 2018–2020, dengan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sesuai kebijakan KPK, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan identitas tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah penyidikan dinyatakan rampung dan penahanan dilakukan.
Budi menambahkan, dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yang terlibat, terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.