Kabar Gembira, Ada Diskon Pembayaran PBB dan BPHTB Buat Warga Depok
Program ini merupakan hadiah dari Pemerintah Kota Depok bagi warganya dalam rangka memperingatu Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok.

Kabar gembira untuk warga Depok karena saat ini ada diskon dan penghapusan sanksi beban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini merupakan hadiah dari Pemerintah Kota Depok bagi warganya dalam rangka memperingatu Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Kota Depok. Warga bisa mendapatkan diskon beban pembayaran PBB dalam progam
Kepala Badan Keuangna Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemkot Depok pada warganya di Hari Jadi ke-26 yang jatuh pada 27 April 2025.
“Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi ke 26 Kota Depok, nikmati kesempatan untuk mengurangi beban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program pemberian pengurangan (diskon) dan penghapusan sanksi administrasi (denda) PBB tahun 2025,” kata Wahid, Jumat (25/4).

Daftar Program Diskon
Ada delapan program diskon dan penghapusan denda yang ditawarkan untuk PBB. Yaitu penghapusan sanksi administrasi (Denda) 100% untuk seluruh tahun pajak. Kedua, pengurangan Pokok 100% untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat ada pembayaran untuk tahun lainnya pada periode pembayaran yang sama. Ketiga, pengurangan Pokok 50% untuk tahun pajak 2012-2014.
Keempat pengurangan Pokok 40% untuk tahun pajak 2015-2018. Kelima, pengurangan Pokok 30% untuk tahun pajak 2019-2021. Keenam, pengurangan Pokok 20% untuk tahun pajak 2022-2024. Ketujuh Pengurangan Pokok 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan. Dan terakhir adalah pengurangan 100% untuk PBB dengan Total NJOP di bawah 100 juta, berlaku hanya untuk tahun pajak 2025.

Cara Dapat Diskon
Selain diskon dan penghapusan denda PBB, Pemkot Depok juga memberikan diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuannya yaitu, diskon 2,5% untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli. Kemudian, diskon 5% untuk perolehan melalui cara selain jual beli (misalnya hibah, waris, dan lainnya).
“Lalu ada diskon 50% khusus untuk perolehan hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Untuk mekanisme pembayaran, bisa melalui online atau datang ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok
“Cara pembayaran bisa secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi di nomor 08111022274,” tukasnya.
Dia mengimbau warga Depok untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Karena program ini hanya berlangsung sejak 25 April hingga 30 Juni 2025.
“Jadi silahkan manfaatkan kesempatan ini. Periode pembayaran berlaku mulai 25 April hingga 30 Juni 2025. Manfaatkan diskon ini. Jangan tunda pembayaran PBB. Dapatkan pengurangan maksimal sebelum waktu periode program berakhir,” pungkasnya.