Jubir PDIP Yakin Praperadilan Hasto Dikabulkan: Kalau Ditolak Artinya Ada Intervensi Mulyono
"Hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu benar-benar terwujud,” pesan Jubir PDIP.

Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli yakin praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun jika yang terjadi malah sebaliknya, maka diyakini ada intervensi.
“Artinya ada intervensi dari Mulyono yang memang ingin terus melakukan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Sangat perlu untuk diingat, bahwa Hakim haruslah berdaulat, independen dan merdeka agar keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu benar-benar terwujud,” kata Guntur dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (13/2).
Guntur mencatat, dari fakta persidangan diyakini tidak ditemukan adanya bukti baru tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku. Bahkan dipertanyakan kualitas dan keabsahan dari alat-alat bukti yang diserahkan KPK.
“Bahkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto selalu unggul dalam memberikan argumentasi-argumentasi hukum yang seringkali membuat pihak KPK kewalahan memberikan jawaban yang tepat,” jelas Guntur.
“Ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak penyidik KPK dalam keterangannya banyak yang memberikan keuntungan bagi Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Guntur mencontohkan keterangan ahli diajukan oleh penyidik KPK pada Selasa 11 Februari 2025 yang menguntungkan Hasto berasal dari Ahli Azmi Syahputra.
Azmi berpendapat bahwa alat bukti bukan hanya tentang kuantitas, namun juga tentang kualitas dari alat bukti tersebut yaitu: relevan, kredibel, dan diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nah ini malah membuka kelemahan KPK bahwa alat-alat bukti yang dihadirkan KPK hanya mementingkan kuantitas bukan berkualitas, juga tidak relevan dan tidak kredibel, bahkan diperoleh dari cara yang tidak sah karena melakukan perampasan dan penggeledahan tanpa prosedur yang benar misalnya kepada asisten Hasto, Kusnadi,” Guntur menandasi.
Sebagai informasi, putusan praperadilan Hasto Kristiyanto akan dibacakan pada sore ini pukul 16.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika permohonan Hasto ditolak, maka hakim meyakini status tersangka Hasto yang ditetapkan KPK adalah sah tidak seperti dituduhkan tim hukum dari Hasto Kristiyanto.
Suasana di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kini dipadati massa pro dan kontra jelang pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pantauan Kamis (13/2), hingga pukul 14.00 WIB massa semakin memadati jalan di depan PN Jaksel. Terlihat massa pendukung Hasto Kristiyanto yang berbaret merah ikut sibuk membantu mengatur lalu lintas yang macet.
Sementara itu, massa pendukung PN Jaksel atau kontra dari Hasto Kristiyanto menggunakan mobil komando melakukan aksi demonstrasi. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan terbaik tanpa ada intervensi pihak lain.
Petugas kepolisian sendiri bersiaga mengawal dua kelompok massa aksi yang berbeda pandangan itu. Situasi sendiri masih terpantau kondusif di kedua belah pihak.