Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

TNI menuntut penangguhan penahanan prajurit tersangka dugaan pemalsuan.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, ARH.

Dengan membawa puluhan prajurit TNI langsung menggeruduk Polrestabes Medan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri.

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.

"Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya,"
kata Sugeng dalam keteranganya, Senin (7/8).

merdeka.com

Sugeng membeberkan kronologi yang berhasil dihimpun IPW, berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. "Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap Sugeng.

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Dimana, lanjut Sugeng, Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH.

Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH. "Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," kata Sugeng. Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujar Sugeng.

Catatan IPW

Pasalnya, IPW telah mencatat sejumlah peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Seperti, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan juga Mapolres Jeneponto. "Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," tutur Sugeng.

"Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," tambah Sugeng. Atas adanya persoalan itu, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan dengan menangguhkan tersangka ARH. Pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. "Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," tutur dia.

Penjelasan Mayor Dedi

IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sebelumnya, dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. Setelah diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.

Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. "Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya.

Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH
Atasi Polusi, 30 Persen PNS Pemkot Depok Mulai WFH

Kebijkan itu seiring jumlah penderita ISPA di Depok meningkat akibat polusi.

Baca Selengkapnya
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi
Geledah Ponpes Al-Zaytun Usai Panji Gumilang Tersangka, Ini yang Dibawa Polisi

Hingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan
Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Minta Saudara Terjerat Pemalsuan Ditangguhkan

Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar
Dikeroyok Pakai Sajam, Pemuda Terlihat Sempoyongan Bersimbah Darah & Akhirnya Tewas Terkapar

Pengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.

Baca Selengkapnya
DPR Ingatkan Polri Harus Tolak Perintah Pasang Baliho Capres-Cawapres: Masyarakat Tahu!
DPR Ingatkan Polri Harus Tolak Perintah Pasang Baliho Capres-Cawapres: Masyarakat Tahu!

Mabes Polri diingatkan kembali soal netralitas saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang
Polisi Gerah Tawuran Warga di Manggarai Terus Terulang: Capek Kita, Kerja Sama Mereka Kurang

Segala upaya telah dilakukan secara preemtif untuk mencegah terjadi tawuran.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru
Polisi Sita Aset Kasus TPPU Net89 hingga Rp1,4 Triliun, Bidik Tersangka Baru

Aset itu didapat dari hasil penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari ke-13 orang yang telah ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya