Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Mayor Dedi Hasibuan sebelumnya menggeruduk kantor polisi guna mendesak penahanan tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah ditangguhkan.
Mayor Dedi Hasibuan sebelumnya menggeruduk kantor polisi guna mendesak penahanan tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah ditangguhkan.
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengomentari singkat aksi Mayor Dedi Hasibuan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan. Jenderal Andika Perkasa mengingatkan siapapun harus patuh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan. Dua hal tersebut yang harus dipedomani oleh siapapun. "Pokoknya harus patuh pada hukum, peraturan perundangan. Itu saja," kata Andika usai menjadi pembicara dalam kegiatan Ospek atau PKKMB RAJA Brawijaya 2023 di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (14/8).
Mayor Dedi Hasibuan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan untuk mendesak penangguhan penahanan tersangka kasus pemalsuan pengurusan sertifikat tanah berinisial ARH pada Sabtu (5/8). ARH diketahui merupakan kerabat Mayor Dedi. Aksi Mayor Dedi itu kemudian viral dan menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk di antaranya Komisi I DPR RI dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mayor Dedi diperiksa Puspom TNI dan Puspomad terkait penggerudukan Mapolrestabes Medan.
"Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi Show of Force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan, Kamis (10/8).
Selain Mayor Dedi, Kodam I Bukti Barisan juga memeriksa 22 prajurit diduga terlibat penggerudukan kantor polisi tersebut. "Masih pemeriksaan," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagia Julyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/8).
Kejadian Sabtu (8/7) sekitar pukul 08.00 WIB di Pantai Jembatan Panjang Tanjung Sirap, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnyamantan Gubernur Jawa Tengah ini mengaku pernah dituduh akan datang ke Universitas Indonesia (UI) pada tanggal tertentu.
Baca SelengkapnyaTina Toon meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka. Satu gelar akademis di belakang namanya kini bertambah satu.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaLaksamana Madya TNI (Purn) Desi Albert Mamahit dan Marsekal Madya TNI (Purn) Tatang Harlyansyah. Desi dan Tatang juga menjadi Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaHeryandi divonis hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPendaki asal Padang itu diduga mengalami hipotermia.
Baca SelengkapnyaTemuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca Selengkapnya