Ini Peran Letkol Afri Budi Cahyanto atas Kasus Suap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Kabasarnas sudah ditahan di Markas TNI.
Kabasarnas sudah ditahan di Markas TNI.
Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Kini, ia dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko mengatakan, tugas dan fungsi Letkol Afri dalam kasus ini atas perintah Kabasarnas sejak pertengahan Mei 2021 lalu.
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko
Letkol Afri juga bertugas menghubungi pihak swasta yang telah selesai melaksanakan pekerjaan dan telah menerima pencairan anggaran secara penuh untuk memberikan dana komando. Tak hanya itu, Letkol Afri juga menerima uang dana komando dari pihak swasta serta mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional Kabasarnas di Basarnas dan lainnya. "Melaporkan dana komando kepada Kepala Basarnas," ujarnya.
"ABC kenal sejak 2021 ketika Bu Meri memberikan cek kepada ABC hasil perkerjaan kegiatan pengadaan barang jasa," ucap Marsda TNI Agung Handoko.
Letkol Afri disebutnya menerima uang dari Marilya sejumlah Rp999.710.400 pada Selasa (25/7) sekira pukul 14.00 Wib di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL. Pengakuannya, uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. "Sepengakuan ABC maksud dan tujuan Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) memberikan uang sejumlah Rp999.710.400, kepada ABC adalah untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan," sebutnya.
Uang yang diterima oleh Letkol Afri dari Marilya itu diketahui atas perintah Kabasarnas. Perintah itu diterimanya pada 20 Juli 2023, yang disampaikan secara langsung. "Seluruh barang atau alat bukti yang ada pada ABC saat ini keberadaannya disita atau diamankan oleh KPK, namun demikian Penyidik Puspom TNI telah bersurat kepada KPK untuk melakukan permohonan penyitaan atau pinjam pakai barang bukti yang kebetulan barang bukti tersebut oleh pihak KPK ditetapkan juga sebagai barang bukti untuk tersangka pihak swasta atau sipil," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas. Sebelumnya, penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. "Menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," tegasnya.
Kepala Basarnas kini langsung dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU.
Baca SelengkapnyaKini, Kabasarnas pun langsung dilakukan penahanan Instalasi Tahanan Militer di Puspom TNI AU
Baca SelengkapnyaBukan hanya masyarakat sipil, sang Letkol kedapatan turut membuat istri Panglima TNI menaruh perhatian.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat, Henri Alfiandi pensiun sebagai perwira TNI aktif.
Baca SelengkapnyaSalah satu nama petinggi militer asal Batak yang cukup disorot pada masa Orde Baru adalah Jenderal TNI (Purn) Maraden Saur Halomoan Panggabean.
Baca SelengkapnyaBerikut potret Letjen TNI saat masih perwira muda digendong Capres berdarah Kopassus.
Baca SelengkapnyaLesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah menikmati masa-masa emas si kecil. Sebelumnya Fatih atau Muhammad Leslar Al-fatih Billar ramai disebut kian pintar
Baca SelengkapnyaPenolakan itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang digelar hari ini.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca Selengkapnya