Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK

Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Fachrur Rozie
Oleh Fachrur Rozie - Reporter
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas. "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).

Alex mengatakan, Mulsunadi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan Mulsunadi dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai tersangka. Alex menyebut, Mulsunadi baru dilakukan penahanan lantaran saat operasi tangkap tangan (OTT), Mulsunadi tengah berada di luar kota.

"Pada saat itu penahanan belum bisa dilakukan karena tersangka sedang melakukan perjalanan bisnis," kata Alex.
Dok. Istimewa

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Penetapan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023) malam. Ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta. Berdasarkan penyelidikan, KPK kemudian menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun mencapai Rp88,3 miliar.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Pengungkapan kasus ini menuai polemik lantaran menjerat dua prajurit TNI aktif. Puspom TNI menilai apa yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Sementara KPK menyebut dalam eskpose atau gelar perkara sebelum menetapkan dua prajurit TNI ini juga dihadiri Puspom TNI.

Rekomendasi