Febri Diansyah Beberkan Empat Kejanggalan Kasus Suap Hasto Kristiyanto
Keempat poin tersebut ditemukan setelah tim hukum melakukan eksaminasi atau pengujian atau pemeriksaan berkas perkara.
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menemukan empat poin kejanggalan perkara suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat poin tersebut ditemukan setelah tim hukum melakukan eksaminasi atau pengujian atau pemeriksaan berkas perkara.
Tim kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyebut kejanggalan pertama terdapat salah data dalam perolehan suara milik Nazaruddin Kiemas dalam dakwaan untuk mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan kawan-kawan. Di dakwaan itu disebutkan bahwa Nazaruddin tidak memilik suara di Dapil Sumatera Selaran I pada Pileg 2019 lalu.
"Jadi didakwaan itu disebut Nazaruddin Kemas memperoleh suara nol padahal faktanya Nazaruddin Kemas itu memperoleh suara memperoleh suara pemegang suara yang terbanyak," ujar Febri saat konferensi pers di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (12/3).
Konstruksi Perkara
Namun Nazaruddin pada akhirnya wafat sebagai pemegang suara terbanyak di dapilnya. Semestinya diteruskan kepada Riezky Aprilia sebagai pemegang suara terbanyak kedua.
Febri melanjutkan, Hasto dalam perkara ini dituduh pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi. Padahal menurut Febri, di dakwaan sebelumnya tidak pernah disebutkan Hasto menemui Wahyu.
Febri mengatakan, Hasto pernah menemui Wahyu di gedung KPU pada saat rekapitulasi suara. "Saat itu masing-masing partai politik menyampaikan sikapnya selain itu tidak ada pertemuan lain. Jadi seolah-olah ada tambahan pertemuan yang dasar hukumnya juga tidak jelas, seolah-olah ada perspongkolan dan pertemuan tidak resmi nah inilah yang kami sorot, poin kedua ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di proses persidangan sebelumnya," kata Febri mantan juru bicara KPK tersebut.
Febri melanjutkan tidak ada pernyataan secara jelas dari Saiful Bahri yang mengatakan Hasto memberi suap ke Wahyu. Selain itu tuduhan yang Hasto yang menyuap Wahyu Rp400 juta melalui asistennya dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga dianggapnya tidak benar.
"Meskipun yang dititipkan untuk Kusnadi itu sebenarnya bukan dalam bentuk uang tapi dalam tas yang Kusnadi tidak tahu isinya apa. Itu jelas sekali di putusan nomor 18 jadi Harun Masiku sebenarnya yang menjadi sumber dana ini yang kemudian diberikan oleh Kusnadi pada Doni Tri Istikamah," pungkas Febri.