Dugaan Penipuan Anggota DPRD Tangerang: Oknum Dewan Dilaporkan Kasus Jual Beli Lahan
Seorang oknum anggota DPRD Kota Tangerang berinisial ML dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan jual beli lahan senilai ratusan juta rupiah, memicu pertanyaan akan kejelasan transaksi dan menimbulkan kerugian bagi korban.
Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Banten, berinisial ML, kini tengah menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait dugaan keterlibatan ML dalam kasus penipuan jual beli lahan yang merugikan seorang karyawan swasta, Eddy Siswoyo.
Pelaporan tersebut secara resmi dilayangkan oleh Eddy Siswoyo (41) pada Sabtu, 22 November, dengan nomor register TBL/B/2769/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penipuan ini melibatkan transaksi lahan di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Eddy Siswoyo mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum setelah ia merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan atas transaksi jual beli tanah yang dilakukannya dengan oknum anggota dewan tersebut. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan
Kasus dugaan penipuan ini bermula ketika Eddy Siswoyo mencari properti melalui aplikasi penjualan online. Ia menemukan sebidang tanah di wilayah Muncul, Kota Tangerang Selatan, yang diiklankan di OLX dan dinilai cocok untuk membangun rumah impiannya bersama keluarga.
Setelah melihat iklan tersebut, Eddy kemudian bertemu langsung dengan ML, yang merupakan pemilik tanah sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang dari kader Partai Demokrat. Pertemuan tersebut berlanjut ke tahap transaksi jual beli yang dilakukan di kantor notaris, memberikan keyakinan lebih bagi Eddy akan legalitas prosesnya.
Eddy menjelaskan, "Di situ saya makin yakin karena transaksi di kantor notaris. Saya transaksi sebesar 58 juta ditambah DP Rp2 juta jadi Rp60 juta, karena ini memang bisa dicicil." Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang telah disetorkan tidak mendapatkan kejelasan, terutama terkait status sertifikat lahan tersebut.
Ia menambahkan, "Saya pinjam uang kantor Rp120 juta saya sudah setorkan Rp110 juta karena Rp10 juta lagi janjinya bisa saya setor setelah sertifikat jadi. Sekarang saya cuma pasrah karena harus potong gaji Rp2,5 juta per bulan selama empat tahun untuk bayar hutang kantor." Eddy juga menduga ada banyak korban lain dengan modus penipuan serupa.
Tindak Lanjut Hukum oleh Polres Tangerang Selatan
Menanggapi laporan Eddy Siswoyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam. Laporan polisi yang masuk akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
AKP Wira Graha memastikan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan ini. "Saya cek dulu ya laporan polisi (LP) kemarin," ujarnya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan oknum anggota dewan ini.
Penanganan perkara dugaan penipuan anggota DPRD Tangerang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menegakkan hukum. Proses penyelidikan akan mencakup pengumpulan bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.
Sumber: AntaraNews