Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terkait dugaan praktik pungutan liar atau penggelapan uang sewa lahan. Laporan ini mencuat setelah seorang warga mengaku menjadi korban atas dugaan penyalahgunaan aset yang merugikan dirinya ratusan juta rupiah. Kasus ini kini menjadi sorotan publik serta mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Kuasa hukum korban, Muhammad Gustryan, mengungkapkan bahwa kliennya, Edi Junaidi, memiliki lahan di Simpang Empat Tegal Binangun Jakabaring, Kabupaten Banyuasin. Lahan tersebut diduga disewakan tanpa izin pemilik sah, dengan melibatkan eks Sekda Provinsi Sumsel dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik transaksi sewa-menyewa yang janggal ini.
Dugaan **penggelapan uang lahan** ini bermula dari pembangunan ruko satu tingkat yang dijadikan usaha rumah makan oleh Zainal Tanumiharja di atas lahan milik Edi Junaidi. Zainal diduga melakukan kerja sama dengan eks Sekda Provinsi Sumsel, menyetorkan uang sewa sebesar Rp289.542.000 untuk jangka waktu satu tahun. Peristiwa ini terjadi sejak 26 Juni 2024, menimbulkan kerugian signifikan bagi pemilik lahan yang sah.
Advertisement
Advertisement
Kasus dugaan **penggelapan uang lahan** ini bermula ketika Zainal Tanumiharja membangun ruko dan rumah makan di atas tanah milik Edi Junaidi tanpa persetujuan. Ironisnya, Zainal kemudian menjalin kerja sama sewa-menyewa dengan eks Sekda Provinsi Sumsel, menyetorkan uang sewa ratusan juta rupiah. Dokumen kerja sama tersebut dinilai janggal karena tidak menggunakan kop resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Muhammad Gustryan, kuasa hukum Edi Junaidi, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti surat resmi yang lengkap. Kejanggalan dalam dokumen kerja sama ini memunculkan dugaan kuat adanya pungutan liar dan pertanyaan besar mengenai aliran dana yang diterima. Pihak korban mendesak agar semua pihak terkait segera dimintai pertanggungjawaban.
Laporan pengaduan telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor 292/RG-LF/IV/2025 tertanggal 22 September 2025. Laporan ini tidak hanya menyasar eks Sekda Provinsi Sumsel, tetapi juga melibatkan BPKAD Sumsel yang diduga terkait dalam proses kerja sama tersebut. Penyelidikan menyeluruh diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi laporan tersebut, eks Sekda Provinsi Sumatera Selatan, yang diidentifikasi dengan inisial (S), memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa penandatanganan perjanjian dilakukan semata-mata karena mewakili pemerintah sesuai jabatan yang melekat. (S) menegaskan bahwa proses sewa-menyewa aset merupakan kewenangan BPKAD sebagai pengelola aset daerah.
"Untuk penjelasan lebih lengkap silahkan hubungi BPKAD sebagai pengelola aset. Proses sewa menyewa itu di bawah kewenangan OPD tersebut. Kalaupun kami menanda tangani perjanjian tersebut hanya mewakili pemerintah karena jabatan yang melekat Jadi jangan seolah olah kami yg menyewakan aset tersebut," tegas (S). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ia mengalihkan tanggung jawab penuh kepada BPKAD.
Di sisi lain, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Muhammad Gustryan, mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Mereka meminta penyelidikan segera dilakukan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dipanggil untuk dimintai keterangan. Laporan terpisah juga telah diajukan ke Polda Sumsel terhadap Zainal Tanumiharja atas dugaan penyerobotan lahan.
Advertisement
Gustryan juga secara spesifik meminta agar pihak BPKAD Sumatera Selatan diperiksa guna mengungkap kebenaran dugaan pengambilan uang sewa tanah tersebut. "Jadi intinya kami melaporkan Zainal Tanumiharja ke Polda Sumsel atas dasar penyerobotan lahan membuat bangunan tanpa izin klein kami yang merupakan pemilik lahan, kemudian oknum Sekda dan BPKAD yang mengambil uang sewa dari Zainal kami laporkan ke Kejati dugaan pungli mengambil uang sewa di lahan klien kami," jelasnya.
Sumber: AntaraNews