Disdukcapil Bantul Pastikan Status Pekerjaan KTP Sesuai Sistem SIAK
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul menegaskan bahwa Status Pekerjaan KTP harus sesuai dengan kata kunci dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), memastikan validitas data kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa status pekerjaan penduduk yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di wilayahnya harus sesuai dengan kata kunci yang terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga validitas dan keaslian data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menjelaskan bahwa sistem SIAK tidak mengakomodasi status pekerjaan yang berada di luar daftar kata kunci yang telah ditentukan. Hal ini berarti setiap pekerjaan yang tercatat harus merupakan kategori yang umum dan diakui secara resmi oleh sistem administrasi pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan di Bantul pada Kamis (22/1), menegaskan komitmen Disdukcapil dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan yang akurat dan terstandardisasi. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk menghindari kerancuan data serta memastikan setiap identitas kependudukan mencerminkan status yang benar dan dapat diverifikasi.
Aturan Ketat Status Pekerjaan KTP dalam Sistem SIAK
Sistem SIAK yang digunakan oleh Disdukcapil Bantul telah menetapkan daftar status pekerjaan yang dapat dicantumkan pada KTP-el. Kwintarto Heru Prabowo menyebutkan beberapa kategori yang diakomodasi, antara lain TNI, Polri, pegawai negeri sipil (PNS), wiraswasta, ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa, serta belum bekerja.
Dengan adanya batasan ini, status pekerjaan yang bersifat spesifik atau tidak umum, seperti "pewaris keluarga" atau sejenisnya yang tidak ada dalam sistem, dipastikan bukan merupakan identitas kependudukan yang asli dan tidak akan diakui. Kwintarto menegaskan, "Status pekerjaan yang ada di SIAK itu ya yang lazim, tidak bisa 'request' isi sesuka hati."
Penetapan kategori pekerjaan ini bertujuan untuk standarisasi data kependudukan secara nasional. Hal ini juga mencegah adanya penyalahgunaan atau pencantuman informasi yang tidak relevan pada dokumen resmi negara.
Fleksibilitas Perubahan Status Pekerjaan untuk Kebutuhan Mendesak
Meskipun ada aturan ketat, Disdukcapil Bantul tetap memberikan fleksibilitas bagi penduduk untuk mengajukan perubahan status pekerjaan apabila memang terjadi peralihan profesi yang sah. Perubahan ini juga dapat dilakukan jika ada kepentingan mendesak, seperti untuk menerima bantuan sosial (bansos) atau keperluan pengajuan kredit usaha.
Sebagai contoh, Kwintarto menjelaskan kasus seorang ibu rumah tangga yang membutuhkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memulai usaha. Dalam situasi seperti ini, mereka dapat mengubah status pekerjaan di KTP-el menjadi wiraswasta. Namun, jika kemudian usaha tersebut belum memberikan penghasilan yang cukup dan kondisi ekonomi masih terbatas, status pekerjaan dapat kembali diubah menjadi ibu rumah tangga.
Proses perubahan status pekerjaan ini memerlukan verifikasi dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kondisi riil penduduk.
Layanan Disdukcapil Bantul dan Data Blanko KTP-el
Disdukcapil Bantul secara berkala menyediakan layanan bagi penduduk yang ingin mengajukan perubahan status pekerjaan kependudukan. Meskipun demikian, pihak Disdukcapil tidak dapat memastikan berapa jumlah pasti pengajuan perubahan status pekerjaan yang terjadi setiap periode.
Kwintarto Heru Prabowo menambahkan bahwa jumlah blanko KTP-el yang dikeluarkan pada periode November dan Desember 2025 diperkirakan sekitar 500 hingga 600 blanko. Namun, perlu dicatat bahwa jumlah blanko yang keluar ini tidak hanya digunakan untuk perubahan status pekerjaan, melainkan juga untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan lainnya seperti penggantian KTP-el yang rusak, hilang, atau perubahan data lainnya.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Bantul untuk terus melayani kebutuhan masyarakat terkait administrasi kependudukan secara menyeluruh dan efisien.
Sumber: AntaraNews