China Desak Shein Patuhi Aturan Hukum Prancis Pasca Kontroversi Boneka Seks
Pemerintah China mendesak perusahaan fesyen Shein untuk patuhi aturan hukum Prancis setelah kontroversi boneka seks yang menyerupai anak-anak muncul di platformnya, memicu penangguhan akses.
Pemerintah China telah meminta perusahaan fesyen Shein untuk mematuhi aturan hukum di Prancis. Permintaan ini muncul setelah platform daring Shein ditemukan menawarkan boneka seks yang menyerupai anak-anak. Insiden tersebut memicu penangguhan akses Shein di pasar belanja daring Prancis.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, menegaskan bahwa perusahaan harus beroperasi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Beijing pada Jumat (07/11). Kejadian ini menyoroti pentingnya tanggung jawab korporasi global.
Penangguhan akses Shein dilakukan oleh Kementerian Keuangan Prancis pada Rabu (05/11). Otoritas Prancis bertindak karena potensi konten pornografi yang terkait dengan boneka seks tersebut. Shein kini harus membuktikan bahwa kontennya sesuai dengan regulasi Prancis.
Kontroversi dan Respons Shein terhadap Pelanggaran Konten
Kontroversi ini bermula ketika Shein terbukti menawarkan boneka seks yang mirip anak-anak di platform daringnya. Temuan ini langsung memicu reaksi keras dari otoritas Prancis, yang menganggapnya berpotensi melanggar hukum terkait pornografi anak. Pemerintah Prancis memiliki wewenang untuk menangguhkan akses platform daring yang melanggar.
Sebagai respons, Shein segera berjanji untuk bekerja sama dengan otoritas terkait. Perusahaan tersebut menyatakan akan melarang semua produk boneka seks dan menghapus kategori produk dewasa untuk pratinjau. Langkah ini diambil untuk memastikan Shein patuhi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Shein juga mengumumkan penangguhan sementara daftar produk dari vendor pihak ketiga. Mereka akan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana produk boneka seks tersebut bisa lolos ke platform daring. Hal ini menunjukkan komitmen Shein untuk mengatasi masalah konten ilegal.
Tuntutan Kepatuhan dan Lingkungan Bisnis yang Adil
"Pemerintah China meminta perusahaan untuk menjalankan bisnis sesuai dengan hukum dan peraturan serta memenuhi tanggung jawab perusahaan mereka," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning. Pernyataan ini menekankan pentingnya kepatuhan hukum bagi perusahaan global. Beijing berharap Shein dapat menyelesaikan isu ini dengan baik.
Mao Ning juga menambahkan harapan agar pihak-pihak terkait mematuhi prinsip-prinsip ekonomi pasar. Ia menyerukan penyediaan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan non-diskriminatif bagi perusahaan dari semua negara. Ini menunjukkan keinginan China untuk melindungi perusahaan mereka di pasar global.
Otoritas Prancis memiliki kekuatan hukum untuk memerintahkan penghapusan konten ilegal dalam waktu 24 jam. Jika platform gagal mematuhi, penyedia layanan internet dapat diminta memblokir akses ke situs tersebut. Regulasi ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan daring.
Profil Shein dan Tantangan Industri Fesyen Cepat
Shein adalah perusahaan ritel fesyen yang didirikan di Nanjing, China pada tahun 2008, kini berkantor pusat di Singapura. Perusahaan ini dikenal karena model bisnis "fast fashion" yang menawarkan diskon besar-besaran dan variasi produk sangat banyak. Shein mengirimkan produk ke lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
Model bisnis fesyen cepat Shein seringkali menuai kritik terkait praktik ketenagakerjaan dan dampak lingkungannya. Perputaran koleksi yang konstan dan harga sangat rendah dituding membanjiri pasar dengan barang berkualitas rendah. Ini menimbulkan kerugian lingkungan, sosial, dan ekonomi yang signifikan.
Meskipun demikian, Shein menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Pada tahun 2023, nilai penjualannya mencapai 1,3 miliar poundsterling hanya di Inggris. Pada tahun 2022, perusahaan ini bahkan mendapatkan valuasi sebesar 100 miliar dolar AS dalam putaran pendanaan. Shein harus menyeimbangkan pertumbuhan dengan tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum global.
Sumber: AntaraNews