Catatan DPR: Revisi UU P2MI Belum Atur Perlindungan Pekerja Migran Ilegal
Baleg DPR menyoroti revisi UU P2MI belum mengatur bagi pekerja yang ilegal
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira menyoroti Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) belum mengatur bagi pekerja yang ilegal. Sebab, pekerja migran ilegal harus dilindungi negara.
Hal itu disampaikan Hugo saat rapat panitia kerja (panja) penyusunan Revisi UU P2MI di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).
"Dari Pasal 1 ini secara keseluruhan saya melihat bahwa kita mengasumsikan revisi UU ini hanya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia yang legal, secara keseluruhan tidak ada kita melihat antisipasi pekerja migran Indonesia yang ilegal. Sama sekali enggak ada di sini, di Pasal 1," kata Hugo.
Dia menyampaikan, saat ini pekerja migran Indonesia lebih banyak ilegal. Beleid terbaru tersebut dinilai belum mengatur tegas pelindungan yang diberikan negara, termasuk pekerja migran yang ilegal.
"Kita hanya mengasumsikan pekerja migran itu legal, dan mereka akan mengarah ke legal. Sementara faktanya kan bagaimana mencegah supaya jangan terjadi ilegal itu. Nah itu menurut saya di UU ini tidak mengcover di start awal ketentuan ini," ujarnya.
Pada draf Pasal 1 Revisi UU P2MI, disebutkan bahwa calon pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di kementerian.
Dia turut menyoroti kementerian pada frasa tersebut lantaran pekerja migran tidak hanya bersentuhan dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sementara pintu masuk, keluar nya itu awalnya dari Kementerian Imigrasi, kalau dia legal. Kalau dia tidak legal, nah itu juga sering terjadi karena proses yang terjadi di dalam imigrasi," imbuh Hugo.
Beda dengan UU Lama
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan kekhawatiran yang disampaikan Andreas telah diantisipasi karena pada Pasal 2 UU P2MI sejatinya sudah juga diatur.
"Kalau yang lama, UU existing, apa yang dikhawatirkan oleh pak Andreas itu terjawab sebenarnya, jadi pekerja migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Indonesia," kata Doli.
Dia menekankan pekerja migran legal maupun ilegal pasti dilindungi pada poin-poin berikutnya. Karena, pada poin-poin berikutnya bicara tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Jadi kalau definisi Pekerja Migran Indonesia itu adalah setiap warga negara yang akan sedang dan atau telah melakukan pekerjaan, ya sudah termasuk sebenarnya," imbuh dia.