Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
berita pemprov kaltim![Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/24/1706067096610-oglod.jpeg)
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target Kemendagri.
![Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706066777203-a1usg.jpeg)
Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna
Cakupan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 99.235 pengguna.
Secara persentase, angka tersebut baru mencapai 3,57 persen dari target yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) sebesar 25 persen dari jumlah wajib perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Mengapa IKN dipindahkan ke Kalimantan Timur? Presiden meyakini bahwa kota ini akan terus berkembang sebagai pusat bisnis, pariwisata, dan ekonomi. Ini menunjukkan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur tidak mengurangi peran Jakarta dalam pembangunan Indonesia.
-
Apa yang menjadi dasar dari perencanaan pembangunan di Kalimantan Timur? Data yang valid, akurat dan terkini amat dibutuhkan sebagai pondasi perencanaan pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat membuka acara Monitoring, Evaluasi dan Pra Lapotan Data Desa dan Kelurahan Presisi.
-
Bagaimana masyarakat setempat menjaga kelestarian hutan di Kutai Timur? “Kita di sini juga hidup beriringan dengan adat. Cuma memang hukum adat itu tidak dominan di sini karena bukan hukum positif. Tapi hukum adat tetap kita hargai suatu norma-norma yang ada di kehidupan masyarakat kita,” papar Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi IKD antara lain adalah E-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Biodata Keluarga.
![Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706066906437-8wj4hk.jpeg)
Implementasi IKD ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 yang mengatur penyelenggaraan indentitas kependudukan digital bagi masyarakat.
Di samping itu, IKD juga sebagai wujud penerapan teknologi informasi dalam digitalisasi data kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan. Termasuk mengamankan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
“Kami di Kaltim setiap 15 hari sekali atau dua kali dalam sebulan, menerima laporan kinerja pelayanan adminduk dari Dukcapil seluruh kabupaten/kota."
- Kebut Sidang Etik Firli, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun Ini
- Kemendag Bakal Cabut Izin Operasional Pengusaha Curang Pengisian Tabung Gas 3 Kg
- Kemendagri Ingatkan Pemda Perluasan Akses Keuangan Demi Kemudahan Masyarakat
- Hari Terakhir Pendaftaran, 170 Orang Daftar Capim KPK dan Dewas 130
- Menteri PUPR Pastikan Pelantikan Presiden-Wapres 2024 Digelar di IKN
- Mengurai Benang Merah 2 Peristiwa: Jampidsus Dibuntuti Densus 88 dan Konvoi Anggota Brimob Geruduk Kejagung
"Per 15 Januari 2024, cakupan kepemilikan IKD memang masih di angka 3,57 persen. Kecil, karena memang baru kita mulai di akhir tahun 2022,” kata Sulekan menjelaskan realisasi kepemilikan IKD di Kaltim, pada Jumat (19/1).
Meski cakupan kepemilikan IKD masih di bawah 5 persen, Sulekan menyebut Kaltim masuk dalam jajaran 10 provinsi tertinggi dengan realisasi kepemilikan IKD terbanyak se-Indonesia.
Kendala implementasi IKD di Bumi Etam, menurut Sulekan adalah sulitnya akses geografi antar daerah. Belum lagi luas Kalimantan Timur yang jauh lebih luas dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa, serta akses jaringan telekomunikasi yang masih terbatas. Sementara aktivasi IKD memerlukan akses jaringan telekomunikasi yang memadai karena hanya bisa diakses menggunakan smartphone.
“Kita harus akui, jaringan infrastruktur telekomunikasi kita belum cukup meng-cover seluruh wilayah. Masih ada daerah yang blankspot. Dan lagi, aktivasi IKD ini belum bisa dilakukan secara mandiri, tapi harus datang ke dukcapil."
![Cakupan Kepemilikan IKD Kaltim Capai 99 Ribu Pengguna](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/24/1706067046061-018ac.jpeg)
"Makanya ke depan kita harapkan, ada pengembangan system supaya masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD secara mandiri,” tambah Sulekan.
Sejauh ini, dari data yang dihimpun DKP3A Provinsi Kaltim, cakupan kepemilikan IKD tertinggi berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan persentase 7,90 persen. Disusul Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebesar 4,76 persen dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) 4,36 persen. Serta Kota Samarinda sebesar 4,08 persen.
Secara umum, jumlah penduduk Kaltim kini telah mencapai 4.007.736 jiwa. Sementara jumlah wajib perekaman E-KTP sekitar 2,7 juta jiwa. DKP3A Provinsi Kaltim menarget, tahun 2024 ini cakupan kepemilikan IKD bisa mencapai persentase 10 persen dari jumlah wajib perekaman E-KTP.